Stasiun Mojokerto Tak Pernah Setor Pajak

Jum'at, 09 Januari 2015 - 11:15 WIB
Stasiun Mojokerto Tak Pernah Setor Pajak
Stasiun Mojokerto Tak Pernah Setor Pajak
A A A
MOJOKERTO - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mojokerto dari sektor retribusi bocor. Kebocoran itu muncul lantaran adanya sejumlah lokasi parkir nonjalan yang tak menyetor retribusi ke Pemkot Mojokerto.

Salah satu lokasi parkir yang ngemplang retribusi yang sedang disoroti adalah milik Stasiun Kereta Api (KA) Kota Mojokerto. Sejak 2012 silam pihak pengelola sama sekali tak menyetor retribusi seperti yang diamanatkan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Padahal tempat ini memberlakukan tarif parkir dan penitipan termahal di Kota Mojokerto.

Kalangan DPRD Kota Mojokerto mendesak agar Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Mojokerto segera melakukan penagihan. Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Mojokerto Sonny Basuki Rahardjo mengatakan penyelenggaraan parkir di kawasan stasiun harus tetap mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Dengan acuan aturan tersebut, pengelola parkir harus menyetor penghasilan sebesar 20%. “Sejak berdiri, stasiun tidak pernah membayar pajak daerah,” ucapnya. Dia menyebut sudah lama kalangan Dewan meminta kepada DPPKA Kota Mojokerto untuk melakukan penagihan.

Itu karena Dewan menilai ada banyak potensi PAD yang hilang akibat tidak tunduknya pengelola parkir di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) itu. “Kita tak bisa menghitung pasti berapa potensi PAD yang hilang. Saya kira jumlahnya tak sedikit karena tarif parkir di stasiun KA itu cukup mahal,” tandasnya.

Tarif parkir di stasiun KA Kota Mojokerto memang terbilang fantastis. Untuk kendaraan roda dua, pihak pengelola mematok tarif Rp3.000. Tarif ini akan berubah menjadi Rp13.000 jika motor menginap sehari dan akan bertambah lagi Rp10.000 setiap hari.

Sementara untuk parkir mobil di tarif Rp5.000. Jika menginap sehari, pengguna jasa bakal dikenakan tarif Rp25.000 per hari. Hari selanjutnya akan ditambah Rp20.000 per hari. Sementara itu, Kepala Stasiun Kota Mojokerto Mawan Novianto saat dikonfirmasi atas pengelolaan parkir di wilayahnya ini mengaku tak bisa berbuat apa-apa.

Pasalnya, pengelolaan parkir yang dipihak ketigakan ke PT Reska, anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah melakukan kewajibannya ke DAOPS 8. “Kita tidak tahu apa-apa soal parkir ini karena sudah ditangani langsung DAOPS 8,” ucapnya.

Tritus Julan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3997 seconds (0.1#10.140)