Kejaksaan Sidik Dugaan Mark-up Alat Multimedia Disdik Lubuklinggau
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mulai membidik kasus dugaan mark up pengadaan alat multimedia untuk SMA/SMK Lubuklinggau tahun 2014 senilai Rp1,8 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Lubuklinggau, Wilman Ernaldi mengatakan saat ini dugaan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan data.
Termasuk juga sudah memeriksa dua orang pegawai Disdik Lubuklinggau yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisia AH dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) berinisial DN.
"Temuan dugaan kasus mark up itu awalnya dari laporan masyarakat dan didalami,"tegas Wilman, Rabu (7/1/2015).
Menurutnya, pihaknya kemarin telah memeriksa pihak rekanan yakni pelaksana lapangan CV Batara Panca Mutiha.
Tetapi, enggan memberikan dengan rinci seputaran pemeriksaan tersebut dengan alasan hal itu dilakukan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini, tahap masih lagi pengumpulan data. Hari ini juga memeriksa rekananan. Dari Disdik sudah ada yang dipanggil dan diperiksa dua orang," jelas dia.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau, Mustofa Yusuf mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya dugaan mark up yang terjadi dalam pengadaan alat multimedia tersebut.
Namun pelaksanaan alat tersebut telah selesai dilakukan dan sudah disebar keseluruh sekolah menengah atas dan kejuruan di Lubuklinggau.
"Masing-masing setia sekolah dibagi dua alat multimedia. Nah pembagian itu sudah dilakukan, cuman itu yang saya tahu," kata Mustofa.
Dia menjelaskan, memang ada pegawainya yang sudah diperiksa yakni baru satu orang. "Sepengetahuan saya satu, tapi kalau tambahan mungkin untuk kepentingan penyelidikan. Tapi kalau lebih jelas silahkan tanya pihak Kejari," pungkasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Lubuklinggau, Wilman Ernaldi mengatakan saat ini dugaan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan data.
Termasuk juga sudah memeriksa dua orang pegawai Disdik Lubuklinggau yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisia AH dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) berinisial DN.
"Temuan dugaan kasus mark up itu awalnya dari laporan masyarakat dan didalami,"tegas Wilman, Rabu (7/1/2015).
Menurutnya, pihaknya kemarin telah memeriksa pihak rekanan yakni pelaksana lapangan CV Batara Panca Mutiha.
Tetapi, enggan memberikan dengan rinci seputaran pemeriksaan tersebut dengan alasan hal itu dilakukan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini, tahap masih lagi pengumpulan data. Hari ini juga memeriksa rekananan. Dari Disdik sudah ada yang dipanggil dan diperiksa dua orang," jelas dia.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau, Mustofa Yusuf mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya dugaan mark up yang terjadi dalam pengadaan alat multimedia tersebut.
Namun pelaksanaan alat tersebut telah selesai dilakukan dan sudah disebar keseluruh sekolah menengah atas dan kejuruan di Lubuklinggau.
"Masing-masing setia sekolah dibagi dua alat multimedia. Nah pembagian itu sudah dilakukan, cuman itu yang saya tahu," kata Mustofa.
Dia menjelaskan, memang ada pegawainya yang sudah diperiksa yakni baru satu orang. "Sepengetahuan saya satu, tapi kalau tambahan mungkin untuk kepentingan penyelidikan. Tapi kalau lebih jelas silahkan tanya pihak Kejari," pungkasnya.
(sms)