Dugaan Korupsi Proyek Pendopo Dibidik

Rabu, 07 Januari 2015 - 09:36 WIB
Dugaan Korupsi Proyek Pendopo Dibidik
Dugaan Korupsi Proyek Pendopo Dibidik
A A A
PONOROGO - Proyek pembangunan Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mulai dibidik polisi.

Renovasi yang telah selesai sekitar satu tahun lalu disebut-sebut terindikasi penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran alias korupsi. Kapolres Ponorogo AKBP Iwan Kurniawan menyatakan, awal 2015 ini cukup banyak proyek di Ponorogo yang bermasalah. Sejumlah informasi yang masuk ke kepolisian menyebutkan adanya penyelewengan anggaran dalam proyek-proyek tersebut.

Di antaranya adalah proyek renovasi Stadion Batoro Katong, proyek pembangunan gedung enam lantai kantor terpadu Pemkab Ponorogo dan proyek renovasi Pendopo Pemkab Ponorogo. Rata-rata, proyek tersebut dikerjakan dalam tahun jamak atau multiyears dengan dana sharing antara pusat dan daerah.

“Semua sudah diteliti, cukup lama bahkan. Tapi kami masih fokus dengan pemeriksaan untuk kasus korupsi proyek pembangunan RSUD dr Harjono dan BPR. Awal tahun ini, proyek yang kami teliti akan kami proses,” ujarnya, kemarin.

Menurutnya, khusus pendopo, penelitian berkisar pada besaran teknis (bestek) dan penggunaan anggaran. “Belum bisa ditentukan. Yang jelas ada indikasi, ada dugaan dan muncul dalam laporan masyarakat sehingga kami harus proaktif. Ada penyimpangan atau tidak, akan dibuktikan. Indikasinya mengarah ke pidana, pidana korupsi,” ungkap AKBP Iwan.

Untuk kasus korupsi proyek pembangunan RSUD dr Harjono, AKBP Iwan menyatakan, saat ini berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21 alias sempurna oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. “Tinggal melakukan pelimpahan untuk berkas dan tersangkanya,” ujarnya. Ditambahkannya, kasus korupsi RSUD terus dikembangkan sehingga dalam waktu dekat Polres akan segera membuka perkara baru pada kasus korupsi RSUD ini.

Dalam perkara baru dengan berkas baru ini, polisi telah menyiapkan nama-nama sejumlah calon tersangka. Dalam kasus korupsi RSUD yang telah ditangani, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka.

Yaitu mantan Dirut RSUD, YS, sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan KS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Untuk penanganan yang baru dari bawah sampai atas, akan kami proses. Tidak bisa kalau hanya yang bawah saja yang harus dihukum, yang atas pun harus,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Ponorog AKP Hasran menambahkan, untuk tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp3,5 miliar ini, berasal dari beberapa SKPD di Pemkab Ponorogo. Namun Hasran menolak menyebutkan satuan kerja (satker) mana saja dan siapa saja orang-orang tersebut. “Untuk kasus yang lain silakan ditunggu saja perkembangannya,” ungkap AKP Hasran.

Dili Eyato
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6795 seconds (0.1#10.140)