Gaji Buruh Indolakto Di Bawah UMK
A
A
A
PASURUAN - Puluhan buruh berunjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Pasuruan.
Mereka menuntut penyidik Disnakersostrans menindak tegas PT Indolakto yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) ini bereaksi atas lambannya penanganan pelanggaran normatif yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Meskipun para buruh sudah melakukan aksi mogok kerja, pihak perusahaan tak menggubris tuntutan yang disampaikan itu. Dalam tuntutannya, KSBSI meminta agar buruh bongkar muat yang bekerja lebih 10 tahun diangkat sebagai karyawan tetap. Buruh PT Indolakto yang bekerja lebih dari 12 jam ini meminta diberikan upah lembur.
“Mereka bekerja seperti sapi perah. Mereka bekerja tanpa ada hitungan jam kerja dan keje-lasan upah. Selain tidak diberikan cuti tahunan, THR yang diterima hanya sebesar Rp275.000,” kata Akhmad Soim, Korwil KSBSI Jatim.
Menurut Soim, selama ini pihaknya berupaya menyelesaikan persoalan buruh melalui jalur perundingan. Namun dalam tiga mediasi, selalu menemui jalan buntu. Karena itu, pihaknya meminta Disnakersostrans menindaklanjuti laporan pelanggaran normatif ketenagakerjaan di pabrik multinasional tersebut.
Kepala Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian bipartrit. Selama ini pihaknya juga sudah mengupayakan agar persoalan perburuhan ini diselesaikan dengan winwin solution .
“Kami sudah meminta perusahaan segera menyelesaikan persoalan perbu-ruhan. Kami akan mendorong terlaksananya perundingan bipartrit antara perusahaan dan perwakilan buruh,” kata Yoyok Heri Sucipto.
Arie Yoenianto
Mereka menuntut penyidik Disnakersostrans menindak tegas PT Indolakto yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) ini bereaksi atas lambannya penanganan pelanggaran normatif yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Meskipun para buruh sudah melakukan aksi mogok kerja, pihak perusahaan tak menggubris tuntutan yang disampaikan itu. Dalam tuntutannya, KSBSI meminta agar buruh bongkar muat yang bekerja lebih 10 tahun diangkat sebagai karyawan tetap. Buruh PT Indolakto yang bekerja lebih dari 12 jam ini meminta diberikan upah lembur.
“Mereka bekerja seperti sapi perah. Mereka bekerja tanpa ada hitungan jam kerja dan keje-lasan upah. Selain tidak diberikan cuti tahunan, THR yang diterima hanya sebesar Rp275.000,” kata Akhmad Soim, Korwil KSBSI Jatim.
Menurut Soim, selama ini pihaknya berupaya menyelesaikan persoalan buruh melalui jalur perundingan. Namun dalam tiga mediasi, selalu menemui jalan buntu. Karena itu, pihaknya meminta Disnakersostrans menindaklanjuti laporan pelanggaran normatif ketenagakerjaan di pabrik multinasional tersebut.
Kepala Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian bipartrit. Selama ini pihaknya juga sudah mengupayakan agar persoalan perburuhan ini diselesaikan dengan winwin solution .
“Kami sudah meminta perusahaan segera menyelesaikan persoalan perbu-ruhan. Kami akan mendorong terlaksananya perundingan bipartrit antara perusahaan dan perwakilan buruh,” kata Yoyok Heri Sucipto.
Arie Yoenianto
(ftr)