Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Baju Hansip

Selasa, 06 Januari 2015 - 01:00 WIB
Polisi Tetapkan Tiga...
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Baju Hansip
A A A
PAGARALAM - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pagaralam menetapkan tiga tersangka korupsi baju hansip atau linmas pada Pilkada Kota Pagaralam 2013 lalu.

Ketiga tersangka yakni Suhardi selaku PPTK di Badan Kesbangpol sekarang menjabat di K3P dan PPK Hazril Nopriando Sekretaris Kesbangpol.

Sementara pihak pengembang atasnama Lion Sanchong dengan CV Sumber Abadi Tekstil Palembang.

Kapolres Pagaralam AKBP Saut P Sinaga melalui Kanit Pidkor Brigpol Candra Utama mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan pengembangan.

Dimana, pengerjaan baju hansip di Badan Kesbangpol dan Linmas Kota Pagaralam dengan Anggaran 2012 dan kegiatan dilakukan pada 2013.

"Pagu dana Rp942.580.380 oleh CV Sumber Abadi Tekstil dengan nilai kontrak Rp928.979.850," kata dia.

Menurut dia, kerugian negara yang dilakukan ketiga tersangka yakni Rp414.882.429 berdasarkan Audit BPKP Nomor SR/742/PW07/5/2014 pada 5 Desember 2014.

Dimana, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara.

"Pada hari ini ketiga tersangka sudah kita layangkan surat panggilan untuk penetapan tersangka kepada ketiga pelaku yang dikirim pada 2 Januari 2015. Namun, yang hadir hanya satu orang yakni Suhardi. Sementara Hazril belum datang alasan sakit," papar dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2294 seconds (0.1#10.140)