Pendapatan Hotel Turun 50%

Senin, 05 Januari 2015 - 11:17 WIB
Pendapatan Hotel Turun...
Pendapatan Hotel Turun 50%
A A A
SURABAYA - Larangan pemerintah agar pegawai negeri sipil (PNS) tidak melakukan kegiatan di hotel menurunkan omzet pebisnis hotel antara 30%-50%, karena banyak hotel di Jawa Timur sumber pendapatannya dari kontribusi Meeting, Convention, Incentive, dan Exhibition (MICE).

”Larangan tersebut seharusnya tidak dapat diberlakukan secara menyeluruh,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, M Soleh, kemarin. Dia khawatir jika kebijakan larangan rapat di hotel itu terus dilanjutkan, pada masa mendatang banyak pelaku bisnis perhotelan akan gulung tikar. Apalagi kini banyak yang menyesuaikan dengan tarif dan tenaga kerja.

”Padahal sampai sekarang banyak perhotelan di Jatim memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Seperti di Batu yang memiliki PAD 60% dari sektor pariwisata dan di antaranya sektor perhotelan dan restoran,” ujarnya. Di sisi lain, kata dia, tahun 2014 adalah masa terberat bagi pelaku bisnis perhotelan dan restoran.

Salah satu penyebabnya saat itu berbagai kementerian telah mengurangi anggarannya 30% untuk mengadakan pemilihan umum, baik legislatif maupun presiden. ”Akibatnya, omzet perhotelan kian menurun,” ungkapnya.

Meski begitu, ujar dia, penurunan omzet perhotelan tersebut tergantung dari kelas hotel masing-masing. Untuk hotel bintang tiga hingga lima yang memiliki ruang rapat memadai maka penurunan omzet bisa mencapai 30%-50%. ”Sementara hotel yang bukan termasuk kelas bintang tiga hingga lima justru turun 20%-30%. Apalagi tidak semua hotel memiliki ruang rapat,” katanya.

Karena itu, sebut dia, jika larangan itu dinilai bisa meningkatkan efisiensi anggaran, PHRI Jatim meminta kebijakan itu dikaji ulang agar tidak merugikan pebisnis perhotelan. Penyebabnya untuk menjalankan bisnis perhotelan selalu melibatkan banyak pihak, mulai dari masyarakat, pemasok bahan makanan-minuman, usaha kecil dan menengah (UMK), hingga karyawan dengan penghasilan rendah dan tinggi.

”Kami harap PNS tidak lagi dilarang rapat di hotel. Soalnya dengan berkegiatan di hotel justru hal itu bisa menumbuhkan perekonomian nasional,” katanya. Bagi Jatim, lanjut dia, bisnis perhotelan memberikan kontribusi Rp400 miliar per tahun terhadap perekonomian wilayah itu.

Oleh sebab itu, ada baiknya sumbangan yang diberikan bisnis perhotelan dapat didukung dengan penguatan infrastruktur dan promosi yang gencar sehingga sektor itu bisa tumbuh.

Lukman Hakim/ant
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8382 seconds (0.1#10.140)