Kakak Wabup Yuni Minta Penundaan

Selasa, 30 Desember 2014 - 11:36 WIB
Kakak Wabup Yuni Minta Penundaan
Kakak Wabup Yuni Minta Penundaan
A A A
PONOROGO - Arif Supriyadi, Ketua Panitia Pengawas Pemiliu Kabupaten Ponorogo yang juga kakak kandung Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Seharusnya kemarin Arif diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan pada 2012 dan 2013 yang telah menyeret adiknya sebagai tersangka. Namun, kemarin Arif melalui kuasa hukumnya, Indra Priangkasa, menyampaikan surat izin. Indra yang tiba di Kantor Kejari Ponorogo sekitar pukul 10.00 WIB langsung menemui Kasi Pidsus Yunianto. Sekitar 1,5 jam kemudian, dia keluar.

“Saya menyampaikan surat izin penundaan pemeriksaan untuk klien saya, Arif Supriyadi. Beliau sedang menghadiri acara lain dalam posisinya sebagai Ketua Panwaslu Ponorogo di Madiun sejak Minggu (28/12) dan hari ini (kemarin) di luar kota,” ujar Indra kemarin.

Indra menyatakan, kliennya memang dipanggil dengan status saksi dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang sedang disidik Kejari Ponorogo. Namun, dia belum mengetahui materi yang akan diajukan penyidik karena memang pemeriksaan belum dilakukan. Pemeriksaan kliennya, kata Indra, adalah dalam kapasitasnya sebagai pribadi, bukan sebagai ketua panwaslu.

Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Yunianto membenarkan ketidakhadiran kakak Wabup Yuni Widyaningsih ini. Kuasa hukumnya menyerahkan surat izin penundaan pemeriksaan dan sepakat akan dilakukan penundaan hingga dua pekan ke depan. “Tadi sepakat 8 Januari 2015 akan datang untuk diperiksa,” ujar Yunianto.

Sejauh ini pemanggilan Arif berdasarkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. “Sebelumnya akan kami mintai keterangan dalam keterlibatannya dalam kasus DAK. Dia diduga pernah mengetahui hal-hal yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Yunianto.

Arif sendiri memang tidak ada kaitannya dengan pertemuan dan pengondisian lelang alat peraga yang menjadi sangkaan utama perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Arif memang bukan dalam lingkaran pembuatan keputusan di Dinas Pendidikan maupun Pemkab Ponorogo.

Namun, Yunianto tidak menyangkal adanya keterlibatan kakak Wabup Ponorogo ini dalam pencairan dan aliran dana DAK tersebut. Beberapa waktu ke depan, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi delapan berkas tersangka yang telah ditetapkan. Pemanggilan terhadap Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih juga belum dilakukan, tetapi telah masuk agenda kerja penyidik.

Kasus korupsi yang sedang disidik Kejari Ponorogo adalah soal pengadaan alat peraga untuk 164 SD di Ponorogo pada 2012 dan 2013 melibatkan DAK yang bersumber dari APBN dengan nilai Rp8,1 miliar.

Dili Eyato
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3627 seconds (0.1#10.140)