Ditahan Sekolah, Disdik Siap Tebus Ijazah Siswa
A
A
A
YOGYAKARTA - Kasus penahanan ijazah oleh beberapa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Yogyakarta mendekati titik akhir.
Dinas Pendidikan setempat menegaskan siap menebus ijazah siswa yang di tahan sekolah. Disdik mengklaim memiliki alokasi anggaran untuk keperluan tersebut. “Akan kami selesaikan dan teng gat waktu dari Ombudsman yang diberikan kepada kami memang harus dipatuhi. Persoalan ini akan segera kami selesaikan,” ucap Kepala Disdik Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana, kemarin.
Edy mengatakan, kendati Dis dik siap menebus ijazah yang ditahan sekolah namun tetap ada mekanisme yang harus dilewat. Besaran dana bantuan yang akan diberikan kepada siswa untuk menyelesaikan persoalan ijazah tidak ditentukan Disdik melainkan Dinas Sosial. Nantinya, tim dari Dinas Sosial akan turun ke lapangan untuk memverifikasi calon penerima bantuan.
Hasil verifikasi akan menentukan indeks calon penerima. Indeks itu pula yang akan menjadi acuan besaran bantuan yang layak di berikan kepada yang bersangkutan. “Maksimalnya seperti KMS Rp3 juta. Tapi itu nanti yang menentukan besarannya berdasarkan indeks dari Dinsos. Kami tidak punya tim yang terjun ke lapangan, Dinsos yang punya. Jadi kami masih menunggu hasil verifikasi dari Dinsos untuk masalah ini,” katanya.
Dia mengakui, besaran tung gakan yang harus dibayar orang tua siswa cukup bervariasi. Bahkan di antaranya ada yang cukup besar mencapai Rp5,7 juta lebih. Tunggakan sebesar itu, kata dia, sangat mungkin terjadi akibat akumulasi dari periode sebelumnya. Jika ini yang terjadi maka tidak ada ma salah untuk menyelesaikan, walaupun, lanjut Edy, untuk menyelesaikannya harus melalui pencermatan yang matang. Sebab, masih ada orang tua yang mengemplang pembayaran karena unsur kesengajaan.
Padahal secara ekonomi orang tua siswa terbilang mampu. “Tapi dari awal niatnya me mang su dah ngemplang, karena itu nanti kami lihat juga nama itu orang tuanya bagaima na,” katanya. Kasus ini mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY menerima empat aduan penahanan ijazah yang dilakukan sekolah. Tiga dari empat aduan itu berasal dari siswa SMK di Kota Yogyakarta.
Antara lain SMK Piri I, SMK Ibu Pawiyatan Taman siswa, dan SMK Berbudi. Penahanan ijazah yang di lakukan sekolah sendiri cukup bervariasi. Di SMK Ibu Pawiyatan penahanan sudah dila kukan sejak 2008 silam, SMK PIRI I sejak 2011, dan SMK Berbudi se jak 2013. Penahanan dila kukan karena siswa belum melunasi pembiayaan sekolah yang berjumlah Rp1,3 juta, Rp2 juta, dan Rp5,7 juta.
“Ijazah itu tetap harus diberikan, apa pun alasannya. Akan kita lihat sampai pekan depan. Kami harus sudah menerima laporan terkait penyerahan ijazah kepada siswa,” tandas Asisten Ombudsman pada ORI DIY, M Rifki Taufikurrahman.
Sodik
Dinas Pendidikan setempat menegaskan siap menebus ijazah siswa yang di tahan sekolah. Disdik mengklaim memiliki alokasi anggaran untuk keperluan tersebut. “Akan kami selesaikan dan teng gat waktu dari Ombudsman yang diberikan kepada kami memang harus dipatuhi. Persoalan ini akan segera kami selesaikan,” ucap Kepala Disdik Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana, kemarin.
Edy mengatakan, kendati Dis dik siap menebus ijazah yang ditahan sekolah namun tetap ada mekanisme yang harus dilewat. Besaran dana bantuan yang akan diberikan kepada siswa untuk menyelesaikan persoalan ijazah tidak ditentukan Disdik melainkan Dinas Sosial. Nantinya, tim dari Dinas Sosial akan turun ke lapangan untuk memverifikasi calon penerima bantuan.
Hasil verifikasi akan menentukan indeks calon penerima. Indeks itu pula yang akan menjadi acuan besaran bantuan yang layak di berikan kepada yang bersangkutan. “Maksimalnya seperti KMS Rp3 juta. Tapi itu nanti yang menentukan besarannya berdasarkan indeks dari Dinsos. Kami tidak punya tim yang terjun ke lapangan, Dinsos yang punya. Jadi kami masih menunggu hasil verifikasi dari Dinsos untuk masalah ini,” katanya.
Dia mengakui, besaran tung gakan yang harus dibayar orang tua siswa cukup bervariasi. Bahkan di antaranya ada yang cukup besar mencapai Rp5,7 juta lebih. Tunggakan sebesar itu, kata dia, sangat mungkin terjadi akibat akumulasi dari periode sebelumnya. Jika ini yang terjadi maka tidak ada ma salah untuk menyelesaikan, walaupun, lanjut Edy, untuk menyelesaikannya harus melalui pencermatan yang matang. Sebab, masih ada orang tua yang mengemplang pembayaran karena unsur kesengajaan.
Padahal secara ekonomi orang tua siswa terbilang mampu. “Tapi dari awal niatnya me mang su dah ngemplang, karena itu nanti kami lihat juga nama itu orang tuanya bagaima na,” katanya. Kasus ini mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY menerima empat aduan penahanan ijazah yang dilakukan sekolah. Tiga dari empat aduan itu berasal dari siswa SMK di Kota Yogyakarta.
Antara lain SMK Piri I, SMK Ibu Pawiyatan Taman siswa, dan SMK Berbudi. Penahanan ijazah yang di lakukan sekolah sendiri cukup bervariasi. Di SMK Ibu Pawiyatan penahanan sudah dila kukan sejak 2008 silam, SMK PIRI I sejak 2011, dan SMK Berbudi se jak 2013. Penahanan dila kukan karena siswa belum melunasi pembiayaan sekolah yang berjumlah Rp1,3 juta, Rp2 juta, dan Rp5,7 juta.
“Ijazah itu tetap harus diberikan, apa pun alasannya. Akan kita lihat sampai pekan depan. Kami harus sudah menerima laporan terkait penyerahan ijazah kepada siswa,” tandas Asisten Ombudsman pada ORI DIY, M Rifki Taufikurrahman.
Sodik
(ftr)