Kejati Diminta Telusuri Aktor Pergola

Senin, 29 Desember 2014 - 12:24 WIB
Kejati Diminta Telusuri...
Kejati Diminta Telusuri Aktor Pergola
A A A
YOGYAKARTA - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk tidak berhenti kepada tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pergola tahun 2013.

Karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat. "Kejati wajib mendalami atas inisiatif siapa ada penunjukan langsung, dan kapan keputusan itudiambil. Siapaaktornya harus diungkap," kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharudin Kamba, kemarin.

Pelaksanaan proyek milik Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta ini memunculkan pertanyaan besar. Karena dari total nilai proyek Rp5,3 miliar disengaja dipecah puluhan paket pekerjaan. Senilai Rp1 miliar memakai mekanisme lelang terbuka dan sisanya dengan penunjukan langsung yang melibatkan sedikitnya 30 pihak rekanan dengan nilai per paket Rp180 juta.

Dia menilai tidak mungkin keputusan pemecahan paket pekerjaan dan penunjukan langsung itu tanpa didahului dengan pembahasan yang terencana. "Apakah sejak perencanaan awal sudah ada pembahasan, sudah ada perintah? Dan siapa saja yang menyepakatinya? Itu harus diungkap oleh penyidik, kasus ini tidak akan jadi temuan hukum seandainya pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan dan tidak disimpangkan," ujarnya.

Kejati memang telah menetapkan seorang makelar proyek menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Namun belum dirasa cukup untuk mengurai secara terang konstruksi hukumnya. "Disebut-sebut salah satu tersangka ada hubungan kerabat dengan seorang oknum anggota DPRD Kota Yogyakarta saat proyek bergulir, itu harus segera ditelusuri penyidik. Agar informasinya tidak berkembang liar," ucap Kamba.

Kejati DIY menetapkan Kepala BLH Yogyakarta, Irfan Susilo (IRS); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Suryadi (SR); dan pihak rekanan, Hendi (HD) sebagai tersangka.

Ristu Hanafi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2685 seconds (0.1#10.140)