Buser Gadungan Berpistol Diciduk

Sabtu, 27 Desember 2014 - 13:10 WIB
Buser Gadungan Berpistol Diciduk
Buser Gadungan Berpistol Diciduk
A A A
PONOROGO - Anggota Satreskrim Polres Ponorogo meringkus komplotan pelaku pemerasan. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku anggota pasukan buru sergap (buser) yang dilengkapi dengan pistol revolver rakitan.

Tiga orang tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Ponorogo kini mendekam di Rutan Kelas IIA Ponorogo. Ketiga tersangka, yakni RM, 33, pecatan anggota TNI dari sebuah kesatuan elite di Bogor, Jawa Barat, yang merupakan warga Desa Brahu Siman; SI, 47, warga Pangkur, Ngawi; dan SU, 32, warga Tonatan, Ponorogo.

Ketiganya ditangkap pada akhir pekan lalu setelah salah satu korbannya melapor polisi setelah tidak tahan menjadi sapi perahan ketiga tersangka. Apalagi dalam melakukan penipuan dan pemerasan selama beberapa waktu terakhir, RM sering menakut-nakuti dengan memperlihatkan pistol dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Meski tidak pernah ditodongkan, tapi tindakan ini membuat korban terancam nyawanya sehingga memilih melaporkan perbuatan para tersangka. Bagi korban berinisial SGT, 44, warga Babadan, Ponorogo, pelaporan itu dilematis. Sebab ia adalah seorang pengepul togel, salah satu bentuk judi yang sedang gencar diberantas polisi. “Tapi saya tidak kuat diperas terus,” ungkap SGT.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran mengatakan, berdasarkan laporan SGT itu anggota langsung bergerak dan berhasil menangkap tiga pelaku. Dirincinya dalam pemerasan dan penipuan, ketiganya bisa bekerja sama secara rapi. SU membeli togel kepada korban namun menuliskannya sendiri dengan sebuah kertas dan tinta yang bisa dihapus. Kertas dan tinta ini disediakan SI yang juga bertugas menghapus dan menulisi kembali kertas yang ditulisi SU.

Di depan SGT, SU ini menulis angka togel yang dipasang taruhannya, kemudian dibawa pulang. Sampai di markas mereka, tulisan ini diganti dengan angka sesuai dengan angka togel yang keluar. Kemudian SU menagih ke SGT karena berarti SU menang taruhan. “Ini dilakukan beberapa kali. Nah, SGT yang mencocokkan dengan rekap yang dia buat menolak memberi uang. Lalu diancamlah SGT ini oleh RM. Maka uang tetap diberikan,” ungkap AKP Hasran.

Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan menyerupai pistol jenis revolver kaliber 30 mm, lima butir amunisi, uang tunai Rp26 juta, empat buah pulpen khusus beserta kertasnya, dan beberapa lembar rekap togel. Namun, polisi tidak hanya meringkus ketiga anggota komplotan, SGT yang menjadi pengepul togel juga ditangkap.

Alasannya, SGT berbuat judi. Kepada ketiga tersangka, polisi menjerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 1 (1) UU darurat nomor 12/1951 tentang Senjata Api yang ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. “Nah pelapornya juga kena pasal, yaitu Pasal 303 KUHP soal Perjudian,” kata AKP Hasran.

Dili Eyato
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5874 seconds (0.1#10.140)