Kejati Akui Kasus Persiba Rumit

Sabtu, 27 Desember 2014 - 12:45 WIB
Kejati Akui Kasus Persiba...
Kejati Akui Kasus Persiba Rumit
A A A
YOGYAKARTA - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar mengakui kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba rumit.

Selain ada hasil audit, ada juga pihak yang mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP). "Kasus ini kami akui rumit, selain hasil audit, juga ada dua saksi yang mencabut keterangannya di BAP,” ungkapnya, kemarin. Dia menambahkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan, saat ini tidak ada kerugian negara.

Alasannya, ada penitipan uang oleh pengurus KONI Bantul dan tersangka Idham Samawi. Namun, dia menegaskan, ada temuan kelebihan pembayaran Rp817 juta. Temuan itu akan dijadikan salah satu alat bukti pendukung un tuk melengkapi pemberkasan.

Penyidik akan terus fokus melengkapi pemberkasan empat tersangka, yaitu ketua Persiba, ketua KONI Bantul, dan ketua Pengcab PSSI Bantul saat da na hibah bergulir tahun 2011, Idham Samawi; Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul saat itu, Edy Bowo Nurcahyo; Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani; dan Bendahara Persiba saat itu, Dahono (Dhn).

Kejati kembali menegaskan, kasus tersebut akan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Januari 2015, setelah melalui proses penyidikan sejak Juli 2013. Sementara itu, tersangka kasus Persiba, Dahono akan menyiapkan strategi menghadapi proses hukum di Kejati DIY. Melalui pengacaranya, Chandra, ter sangka menyatakan siap mengikuti proses hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember lalu.

"Pak Dhn su dah diperiksa penyidik, tapi yang mendampingi pemeriksaan kemarin tim. Kebetulan saya ada tugas di luar kota. Pada prinsipnya kami siap mengikuti proses hukum," ucap Chandra saat dihubungi wartawan, kemarin. Saat ditanya bagaimana respons Dahono telah ditetapkan sebagai tersangka keempat kasus Persiba, Chandra menyebutkan, kliennya tidak menunjukkan sikap berlebihan.

Dia me yakini Dahono taat hukum sehingga segala pembuktian apa kah bersalah atau tidak akan di buktikan di persidangan. "Itu masih nanti (pembuktian), kalau dari kalimat pernyataannya (Dahono) biasa-biasa saja," ujarnya.

Tercatat Dahono telah diperiksa oleh penyidik Kejati DIY dua kali, yaitu pada 16 dan 23 Desember. Chandra mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan ulang pemeriksaan. "Kami belum menerima pemberitahuan, jika ada panggilan pasti akan kami penuhi," tandasnya.

Ristu Hanafi
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
4 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
11 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved