Kejati Akui Kasus Persiba Rumit

Sabtu, 27 Desember 2014 - 12:45 WIB
Kejati Akui Kasus Persiba...
Kejati Akui Kasus Persiba Rumit
A A A
YOGYAKARTA - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar mengakui kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba rumit.

Selain ada hasil audit, ada juga pihak yang mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP). "Kasus ini kami akui rumit, selain hasil audit, juga ada dua saksi yang mencabut keterangannya di BAP,” ungkapnya, kemarin. Dia menambahkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan, saat ini tidak ada kerugian negara.

Alasannya, ada penitipan uang oleh pengurus KONI Bantul dan tersangka Idham Samawi. Namun, dia menegaskan, ada temuan kelebihan pembayaran Rp817 juta. Temuan itu akan dijadikan salah satu alat bukti pendukung un tuk melengkapi pemberkasan.

Penyidik akan terus fokus melengkapi pemberkasan empat tersangka, yaitu ketua Persiba, ketua KONI Bantul, dan ketua Pengcab PSSI Bantul saat da na hibah bergulir tahun 2011, Idham Samawi; Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul saat itu, Edy Bowo Nurcahyo; Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani; dan Bendahara Persiba saat itu, Dahono (Dhn).

Kejati kembali menegaskan, kasus tersebut akan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Januari 2015, setelah melalui proses penyidikan sejak Juli 2013. Sementara itu, tersangka kasus Persiba, Dahono akan menyiapkan strategi menghadapi proses hukum di Kejati DIY. Melalui pengacaranya, Chandra, ter sangka menyatakan siap mengikuti proses hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember lalu.

"Pak Dhn su dah diperiksa penyidik, tapi yang mendampingi pemeriksaan kemarin tim. Kebetulan saya ada tugas di luar kota. Pada prinsipnya kami siap mengikuti proses hukum," ucap Chandra saat dihubungi wartawan, kemarin. Saat ditanya bagaimana respons Dahono telah ditetapkan sebagai tersangka keempat kasus Persiba, Chandra menyebutkan, kliennya tidak menunjukkan sikap berlebihan.

Dia me yakini Dahono taat hukum sehingga segala pembuktian apa kah bersalah atau tidak akan di buktikan di persidangan. "Itu masih nanti (pembuktian), kalau dari kalimat pernyataannya (Dahono) biasa-biasa saja," ujarnya.

Tercatat Dahono telah diperiksa oleh penyidik Kejati DIY dua kali, yaitu pada 16 dan 23 Desember. Chandra mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan ulang pemeriksaan. "Kami belum menerima pemberitahuan, jika ada panggilan pasti akan kami penuhi," tandasnya.

Ristu Hanafi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1073 seconds (0.1#10.140)