Sekretaris Bawaslu Minta Perlindungan Korpri

Kamis, 25 Desember 2014 - 13:22 WIB
Sekretaris Bawaslu Minta Perlindungan Korpri
Sekretaris Bawaslu Minta Perlindungan Korpri
A A A
SURABAYA - Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim Amru meminta perlindungan hukum kepada Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Dia berharap Korpri bisa membantu dirinya dalam menghadapi kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2013 senilai Rp1,6 miliar. Siang kemarin, Amru datang langsung menemui Sekretaris Korpri Jatim Hizbul Waton ditemani dua orang staf.

Ini adalah kali pertama Amru datang menghadap induk organisasinya (Korpri) setelah kasus penyimpangan itu muncul. “Saya datang ke sini (sekretariat Korpri) meminta bantuan Korpri agar mengawal kasus ini. Sebab memang ada hak bagi anggota Korpri mendapat bantuan hukum bila ada masalah,” kata Amru saat ditemui di ruang kerja Hizbul, kemarin.

Tidak hanya itu, Amru juga mengaku kedatangannya ke Korpri menjelaskan duduk persoalan kasus dana hibah di Bawaslu. Termasuk kondisi Bawaslu yang rentang terhadap kasuskasus besar seperti korupsi. “Kami juga memberi masukan kepada Korpri. Agar PNS (pegawai negeri sipil) yang ditempatkan di instansi rawan, seperti KPU maupun Bawaslu mendapat perhatian lebih. Sebisa mungkin mereka dipantau dan mendapat perlindungan resmi,” katanya.

Selama ini, lanjut Amru, para PNS seolah dilepas begitu saja sehingga kinerjanya tidak terkontrol. Tidak hanya itu, begitu menghadapi masalah, para PNS kebingungan. “Ini yang kami hadapi selama ini. Saya bahkan seolah berjuang sendiri menjalankan Bawaslu sesuai alurnya,” kata Amru.

Dia mengakui, permohonan perlindungan hukum ke Korpri memang terlambat dari yang semestinya. Hal itu terjadi karena prosedur yang tidak diketahui sehingga ketika kasus muncul, para PNS memilih diam. “Maka begitu tahu Korpri bisa membantu, Saya datang ke sini,” ungkapnya.

Di depan Hizbul, Amru juga beralasan bahwa dirinya tidak melakukan penyimpangan belanja anggaran seperti yang ramai diberitakan. “Kami merasa ada pihak sengaja mengkriminalisasi Bawaslu,” katanya.

Kendati demikian, Amru tidak menampik ada sejumlah anggaran belum bisa dipertanggungjawabkan. “Anggaran ini yang kami harapkan bisa kembali sehingga kasus yang saat ini ditangani Polda Jatim bisa tuntas. Mudah-mudahan Korpri bisa membantu,” ujarnya.

Kemudian sejauh mana Korpri diharapkan bisa membantu dalam kasus itu? Amru menyerahkan sepenuhnya kepada Korpri. Sekretaris Korpri Hizbul Waton menanggapi positif permohonan itu. Pihaknya mengaku akan segera memerintahkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri untuk bekerja.

“Kami akan sampaikan semua persoalan yang ada di Bawaslu ini kepada LKBH, sehingga mereka bisa melakukan kajian dan mengambil tindakan. Tindakan apa yang akan diambil. Tentu LKBH yang mengerti,” katanya.

Hal pasti, lanjut Hizbul, Korpri akan membantu penuh semua kebutuhan PNS bermasalah dengan hukum. Termasuk mencarikan pengacara hingga membantu pembiayaan di persidangan. “Menjadi hak semua PNS (anggota Korpri) untuk mendapatkan layanan ini,” katanya.

Ihya’ Ulumuddin
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4979 seconds (0.1#10.140)