DIPA Muba 2015 Turun Drastis

Rabu, 24 Desember 2014 - 10:39 WIB
DIPA Muba 2015 Turun Drastis
DIPA Muba 2015 Turun Drastis
A A A
SEKAYU - Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kabupaten Muba tahun anggaran 2015 mengalami penurunan yang signifikan,sebesar 24,19% atau Rp154.343.452.0 00 atau turun .

Bupati Muba Pahri Azhari mengatakan, salah satu penyebab turunnya lokasi anggaran dari APBN tersebut, lantaran kurang aktifnya SKPD mencari sumber dana di luar APBD Muba. “Kepala SKPD itu harus pro aktif, kreatif dan inovatif mencari sumber dana. Karena di pusat banyak sumber dana untuk melakukan pembangun an di daerah. Kalau hanya diam dan menerima saja, ya jadinya begini DIPA kita turun,” ujar Pahri, usai menyerahkan DIPA ke pada 24 Satker, di ruang Auditorium Pemkab Muba, kemarin.

Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekate ini mengakui, pihaknya sangat mem butuhkan dana APBN tersebut. Karena Dipa merupakan instrumen yang sangat penting untuk melaksanakan pembangunan di Muba. Khusus untuk pelaksanaan DIPA 2014 berjumlah Rp203.595.424.000, dari hasil evaluasi yang dilakukan pada November lalu, pelaksanaan fisik telah mencapai 83,64%, sedangkan penyerapan anggaran sebesar 81,27%.

“Turunnya DIPA ini tentu sangat berpengaruh pada perencanaan pembangunan yang akan dilakukan Satker nanti. Jadi, jangan menunda pembayaran sehingga menjadi menumpuk. Jika pekerjaan selesai langsung dibayar. Karena dalam pengelolaan dana APBN, kita telah meminta setiap SKPD untuk menyusun laporan per triwulan dan disampaikan ke bupati melalui Bappeda,” tandasnya.

Sementara, Kepala Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) Sekayu Andar menuturkan, penyerahan DIPA merupakan tahap awal dalam proses penganggaran. Untuk 2015, Muba menerima 32 DIPA yang diperuntukkan bagi 24 Satker dengan total alokasi anggaran sebesar Rp154.343.452.000. Jumlah tersebut terdiri dari DIPA Kantor Daerah sebanyak 23 DIPA, untuk 18 Satker dengan nilai Rp131.885.292.000, DIPA Tugas Pembantu sebanyak 7 DIPA untuk 4 Satker dengan nilai Rp13.955.304.000.

“Lalu DIPA urusan bersama sebanyak 1 DIPA untuk 1 Satker dengan nilai Rp8.281.856.000 dan DIPA kantor pusat sebanyak 1 DIPA untuk 1 Satker dengan nilai Rp220.000.000,” tutupnya.

Amarullah Diansyah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0810 seconds (0.1#10.140)