Kepala BPBD Sampang Kencani ABG
A
A
A
SURABAYA - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang Wisnu Hartono ditangkap Polrestabes Surabaya, kemarin.
Wisnu dibekuk karena berkencan dengan anak baru gede (ABG) berinisial LR, 15, warga Jalan Kaliasin, Surabaya. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya juga mengamankan empat orang diduga sebagai mucikari.
Mereka adalah Via, 22, warga Lamongan dan Hadi alias Ega, 29, warga Sampang, Madura, yang selama ini tinggal bersama di daerah eks Lokalisasi Dolly. Dua orang lagi adalah Nuri, 29, dan Syaiful, 30, keduanya berasal dari Sampang, Madura.
LR adalah korban trafficking yang diduga dilakukan empat orang itu. Informasi yang berhasil dihimpun, LR awalnya kabur dari rumah. Ketika dalam pelarian, korban tinggal di rumah pasangan kumpul kebo Hadi dan Via. Saat perkenalan LR dengan Wisnu berawal dari Hadi dan Via.
Sebelum jatuh ke pelukan Wisnu, Hadi dan Via mengenalkan LR kepada NuridanSyaiful. Rupanya Syaiful menawarkan LR kepada Kepala BPBD Sampang yang selama ini sudah dikenalnya. “Saya sudah kenal lama dengannya (Wisnu),” ungkap Syaiful.
Saat bertemu dengan Wisnu, Syaiful mengaku punya gadis baru. Tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencan langsung diterima tersangka. Hubungan keduanya berlanjut hingga Wisnu dibekuk aparat Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta menjelaskan terbongkarnya trafficking ini berdasarkan informasi dari keluarga korban. Keluarga korban mengaku sering mendapat informasi dari orang yang melihat korban bersama Kepala BPBD Sampang.
Setija menjelaskan, selama tiga bulan terakhir ini korban tidak pernah pulang. Belakangan diketahui bahwa korban tinggal di salah satu rumah. “Oleh tersangka, korban diajak dugem lalu dijual kepada salah satu pejabat pemerintahan di Sampang,” katanya.
Selama tinggal bersama para tersangka, korban ditawarkan ke beberapa lelaki hidung belang. Dia sempat dua kali dibawa ke sebuah hotel di Surabaya dan satu kali dibawa ke hotel di Sampang. LR juga sering diajak dugem ke sejumlah diskotek di Kota Surabaya.
“Uang yang diperoleh setelah melayani lelaki hidung belang diminta para tersangka. Korban hanya diberi uang makan, tas, pakaian, dan handphone . Korban ditawarkan dengan harga bervariasi mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta,” kata Setija.
Dia menambahkan, sejak September lalu, korban sudah jatuh ke beberapa mucikari. Empat mucikari yang berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 12 Jo Pasal 17 UU RI nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindankan Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Wisnu Hartono dijerat Pasal 12 Jo Pasal 17 UU RI No 21/2007 Jo Pasal 17 tentang Pemberantasan Tindankan Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Lutfi Yuhandi
Wisnu dibekuk karena berkencan dengan anak baru gede (ABG) berinisial LR, 15, warga Jalan Kaliasin, Surabaya. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya juga mengamankan empat orang diduga sebagai mucikari.
Mereka adalah Via, 22, warga Lamongan dan Hadi alias Ega, 29, warga Sampang, Madura, yang selama ini tinggal bersama di daerah eks Lokalisasi Dolly. Dua orang lagi adalah Nuri, 29, dan Syaiful, 30, keduanya berasal dari Sampang, Madura.
LR adalah korban trafficking yang diduga dilakukan empat orang itu. Informasi yang berhasil dihimpun, LR awalnya kabur dari rumah. Ketika dalam pelarian, korban tinggal di rumah pasangan kumpul kebo Hadi dan Via. Saat perkenalan LR dengan Wisnu berawal dari Hadi dan Via.
Sebelum jatuh ke pelukan Wisnu, Hadi dan Via mengenalkan LR kepada NuridanSyaiful. Rupanya Syaiful menawarkan LR kepada Kepala BPBD Sampang yang selama ini sudah dikenalnya. “Saya sudah kenal lama dengannya (Wisnu),” ungkap Syaiful.
Saat bertemu dengan Wisnu, Syaiful mengaku punya gadis baru. Tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencan langsung diterima tersangka. Hubungan keduanya berlanjut hingga Wisnu dibekuk aparat Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta menjelaskan terbongkarnya trafficking ini berdasarkan informasi dari keluarga korban. Keluarga korban mengaku sering mendapat informasi dari orang yang melihat korban bersama Kepala BPBD Sampang.
Setija menjelaskan, selama tiga bulan terakhir ini korban tidak pernah pulang. Belakangan diketahui bahwa korban tinggal di salah satu rumah. “Oleh tersangka, korban diajak dugem lalu dijual kepada salah satu pejabat pemerintahan di Sampang,” katanya.
Selama tinggal bersama para tersangka, korban ditawarkan ke beberapa lelaki hidung belang. Dia sempat dua kali dibawa ke sebuah hotel di Surabaya dan satu kali dibawa ke hotel di Sampang. LR juga sering diajak dugem ke sejumlah diskotek di Kota Surabaya.
“Uang yang diperoleh setelah melayani lelaki hidung belang diminta para tersangka. Korban hanya diberi uang makan, tas, pakaian, dan handphone . Korban ditawarkan dengan harga bervariasi mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta,” kata Setija.
Dia menambahkan, sejak September lalu, korban sudah jatuh ke beberapa mucikari. Empat mucikari yang berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 12 Jo Pasal 17 UU RI nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindankan Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Wisnu Hartono dijerat Pasal 12 Jo Pasal 17 UU RI No 21/2007 Jo Pasal 17 tentang Pemberantasan Tindankan Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Lutfi Yuhandi
(ftr)