Mojokerto Darurat Karaoke

Selasa, 23 Desember 2014 - 11:03 WIB
Mojokerto Darurat Karaoke
Mojokerto Darurat Karaoke
A A A
MOJOKERTO - Pemkot Mojokerto mulai membatasi jumlah rumah karaoke. Kebijakan itu merespons protes kalangan Dewan dan tokoh masyarakat.

Kota Mojokerto yang hanya terdiri dari dua kecamatan itu memang terkenal sebagai surga bagi penikmat hiburan karaoke. Tercatat 11 rumah karaoke yang tersebar hampir merata di setiap jalan protokol. Lokasi yang paling padat rumah karaoke berada di Jalan Majapahit Selatan.

Di jalur padat ini, sedikitnya ada empat rumah karaoke yang letaknya berdekatan. Empat rumah karaoke yang berdekatan itu di antaranya Naf, MX, MK, dan Eternal. Menjamurnya rumah karaoke ini praktis menimbulkan berbagai dampak negatif. Selain tumbuhnya pemandu lagu dari kalangan pelajar, juga angka kriminalitas.

Bahkan, beberapa waktu lalu sempat terjadi pembunuhan antarpengunjung di salah satu rumah karaoke di Jalan Majapahit Selatan. Jam operasional rumah karaoke ini juga mulai tak terkontrol. Beberapa rumah karaoke nekat buka hingga melebihi pukul 24.00.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menegaskan, saat ini pihaknya memang selektif untuk menerbitkan izin operasional rumah karaoke baru. Bahkan, dalam setahun ini dia sama sekali tak menerbitkan izin operasional rumah karaoke baru. ”Tahun 2014 ini saja belum ada izin rumah karaoke baru yang saya terbitkan dan tidak asal diterbitkan,” tutur Gaguk kemarin.

Menurutnya, untuk menerbitkan izin operasional rumah karaoke baru, pihaknya harus mempertimbangkan banyak hal. Itu menyusul sudah menjamurnya jumlah rumah karaoke dan pertimbangan nonteknis lainnya. ”Yang pasti syarat perizinan harus dilengkapi. Tak cukup itu, aspek sosialnya juga kita pertimbangkan. Misalnya, jumlah rumah karaoke yang tak jauh dari lokasi yang akan didirikan rumah karaoke baru,” tambahnya.

Gaguk menyadari, secara pendapatan, Pemkot bakal diuntungkan dengan banyaknya rumah karaoke. Dari sana akan ada retribusi dan pajak makanan dan minum serta rumah hiburan. Namun, ada hal yang perlu menjadi pertimbangan penting. ”Kami juga menghitung dampak buruknya. Intinya, mendirikan rumah karaoke saat ini tak akan segampang sebelumnya,” tandasnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik mengatakan, Dewan memang meminta Pemkot Mojokerto tak lagi menambah jumlah rumah karaoke. Sebab, jumlah yang ada sekarang ini dikatakan telah melampaui batas. ”Bayangkan saja, hanya dua kecamatan ada 11 rumah karaoke. Itu pun lokasinya saling berdekatan,” kata Junaedi.

Menurut politikus PKB itu, dampak buruk dari menjamurnya rumah karaoke ini sudah bisa dirasakan, terutama bagi dunia pendidikan. Kontra produktif dengan visi-misi Kota Mojokerto yang menggagas wajib belajar 12 tahun. ”Sudah ada banyak siswi yang berprofesi sebagai pemandu lagu. Ini kan sudah tidak baik bagi iklim pendidikan. Moralitas pelajar menjadi taruhannya,” bebernya.

Selain itu, banyaknya rumah karaoke berbanding lurus dengan konsumsi minuman keras. Menurutnya, semua rumah karaoke menyediakan minuman beralkohol. ”Ingat, visi Kota Mojokerto yang bermoral. Kalau ini dibiarkan, akan kontra produktif juga. Makanya kami ingin jumlah rumah karaoke tak lagi ditambah,” tukasnya.

Juned, panggilan akrab Junaedi Malik. Selain itu, dia meminta petugas Satpol PP secara rutin melakukan razia. Selain untuk memantau jam operasional, juga keterlibatan pelajar di dalamnya.

”Ada banyak laporan jika rumah karaoke beroperasi melebihi batas yang ditentukan Pemkot. Kalau seperti ini, KPPT harus mencabut izinnya,” pungkasnya.

Tritus Julan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5457 seconds (0.1#10.140)