Mantan Plt Sekda Diperiksa 2,5 Jam

Selasa, 23 Desember 2014 - 11:03 WIB
Mantan Plt Sekda Diperiksa 2,5 Jam
Mantan Plt Sekda Diperiksa 2,5 Jam
A A A
PONOROGO - Setelah memeriksa Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih dan Sekdakab Agus Pramono dua pekan lalu, penyidik kejaksaan memeriksa mantan Plt Sekda Kabupaten Ponorogo Yusuf Pribadi kemarin.

Yusuf Pribadi saat ini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Ponorogo. Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan alat peraga sekolah di Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo dengan DAK 2012-2013.

Yusuf memenuhi panggilan Kejari pada pukul 08.15 WIB, setelah namanya disebut-sebut oleh para saksi dan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. “Nama ini (Yusuf Pribadi) memang sangat penting untuk melengkapi bukti. Hari ini (kemarin) diperiksa sebagai saksi karena banyak saksi lain (termasuk yang berstatus tersangka) yang menyebut namanya,” ungkap Kajari Ponorogo Sucipto.

Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Yunianto mengatakan, sejak awal penyidikan, nama Yusuf Pribadi sudah muncul dari sejumlah saksi. Terutama, saat penyidik menemukan adanya fakta soal penggunaan gudang milik Yusuf Pribadi sebagai tempat penyimpanan alat peraga pengadaan tahun 2012 kiriman dari CV Global Inc sebelum disalurkan ke sekolah-sekolah.

Gudang tersebut berada di Jalan Juanda, Gang III, Ponorogo, tepat di selatan rumah tinggal Yusuf yang persis di belakang Mapolsek Kecamatan Kota Ponorogo. “Dari awal dulu kami sudah mengecek ke gudang dan telah mendapatkan fakta. Dari pemeriksaan, kami merasa ada titik terang, kenapa kok sampai ada gudang itu. Sekarang jelas hubungannya,” ucap Yunianto.

Meski demikian, Yunianto enggan merinci hubungan antara Yusuf, gudang rumahnya yang disewakan ke CV Global, dan tindak pidana korupsi yang terjadi. Dia menyatakan masih akan menyimpan fakta pemeriksaan sebagai bukti kuat yang akan dibeberkannya saat sidang.

Kasi Intelijen Agus Kurniawan yang memeriksa Yusuf Pribadi menambahkan, pemeriksaan terhadap Yusuf pada posisinya sebagai Plt Sekda saat itu dan lebih menitikberatkan pada proses terjadinya lelang. Dia dijadikan saksi untuk tujuh orang yang kini telah berstatus tersangka. Setidaknya 17 pertanyaan diajukan kepada Yusuf.

“Kami menanyakan soal apa yang dia ketahui, apa yang dia alami selama proses adanya lelang. Kami kejar di situ, termasuk hubungan dengan tersangka Nur Sasongko (Direktur CV Global, Inc/rekanan Dindik), tersangka Hartoyo (koordinator sebuah LSM di Madiun), dan satu orang lagi yang sebe-lumnya telah kenal dengan Yusuf dan Hartoyo. Dari pertemuan mereka inilah, lelang bisa sampai ke (dimenangkan) CV Global,” ujar Agus.

Sementara itu, seusai pemeriksaan, Yusuf Pribadi tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya mengaku, pemeriksaannya terkait jabatannya sebagai Plt Sekda. “Di kroscek soal jabatan Plt itu, hubungannya dengan DAK 2012,” ujarnya pendek.

Yusuf membantah memiliki hubungan dekat dengan tersangka Nur Sasongko, meskipun gudang rumahnya sempat disewakan hingga Rp72 juta setahun saat itu. “Penyewaan gudang itu sebentar saja kok hanya buat transit. Lebih detil ke penyidik ya,” ungkapnya.

Dili Eyato
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6468 seconds (0.1#10.140)