Dua Kapal Ikan Asing Kembali Ditenggelamkan
A
A
A
SURABAYA - Penenggelaman kapal ikan asing kembali dilakukan TNI AL. Kali ini jajaran Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) menenggelamkan dua kapal ikan asing berbendera Papua Nugini (PNG) di perairan Teluk Ambon, Maluku, kemarin.
Kedua kapal ikan ilegal tersebut yaitu KM Century-4 dan KM Century-7, ditangkap oleh Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Halim Perdanakusuma- 355 di sekitar perairan Arafuru, Senin (8/12). Siaran pers Dinas Penerangan (Dispen) Armatim menyebut, proses penenggelaman dua kapal ikan asing tersebut dipimpin langsung oleh Pangarmatim Laksamana Muda TNI Arie Henrikus Sembiring Meliala.
Hadir dalam acara tersebut Komandan Gugus Keamanan Laut(Danguskamla) Koarmatim Laksamana Pertama TNI Heru Kusmanto, Komandan Lantamal IX Ambon Laksamana Pertama TNI Arusukmono IS, Wakapuspen TNI Laksamana Pertama TNI FX. Agus Susilo, Kadispenal Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir, Asops Pangarmatim Kolonel Laut (P) Dadik Hartanto, Kajati Ambon serta beberapa pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Ambon, Maluku, pukul 10.00 WITA.
Pangarmatim beserta para pejabat tinggi TNI dan sipil dilingkungan Provinsi Maluku menyaksikan proses penenggelaman kapal ikan asing itu dari atas geladak KRI Panana-817, tidak jauh dari lokasi tersebut.
Pangarmatim Laksamana Muda TNI Arie Henrikus Sembiring Meliala mengatakan bahwa proses penenggelaman kapal dengan cara diledakkan di tengah laut, sekitar pukul 10.00 WIT. KRI Abdul Halim Perdanakusuma- 355 dikomandani Kolonel Laut (P) Dato Rusman SN, menangkap kedua kapal ikan asing itu pada posisi 10 03 75 S - 140 12 00 T, atau berada di sekitar perairan Arafuru.
Saat ditangkap kedua kapal ikan asing tersebut sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sejauh 4 mil laut di sekitar Perairan Maluku. Kedua kapal ikan itu, selanjutnya dikawal menuju Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IX Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Pelanggaran yang dilakukan adalah beroperasi di perairan Indonesia untuk menangkap ikan tanpa dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia, dan seluruh ABK-nya adalah WNA,” ujar Pangarmatim. ”Penenggelapan bertujuan agar dapat memberikan efek jera kepada kapal-kapal ikan asing lainnya yang berniat memasuki wilayah perairan Indonesia untuk melakukan tindak pidana pencurian ikan”, tegas Pangarmatim.
Penenggelaman dua kapal ikan Asing tersebut merupakan salah satu tugas TNI AL sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 9 (b) UU No34/2008 tentang TNI adalah ”menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi”.
Koarmatim sebagai bagian dari TNI AL, tetap konsisten menjalankan amanah negara dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. Terlebih dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden RI Ir Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, TNI AL akan terus merealisasikan perintah tersebut dalam bentuk menggelar operasi laut dan tindakan tegas kepada kapal-kapal illegal fishing berupa penembakan atau penenggelaman.
Menindak lanjuti perintah tersebut Koarmatim juga tidak segan-segan menenggelamkan kapal-kapal asing yang melanggar ketentuan hukum di laut, khususnya di wilayah perairan Indonesia Timur.
Soeprayitno
Kedua kapal ikan ilegal tersebut yaitu KM Century-4 dan KM Century-7, ditangkap oleh Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Halim Perdanakusuma- 355 di sekitar perairan Arafuru, Senin (8/12). Siaran pers Dinas Penerangan (Dispen) Armatim menyebut, proses penenggelaman dua kapal ikan asing tersebut dipimpin langsung oleh Pangarmatim Laksamana Muda TNI Arie Henrikus Sembiring Meliala.
Hadir dalam acara tersebut Komandan Gugus Keamanan Laut(Danguskamla) Koarmatim Laksamana Pertama TNI Heru Kusmanto, Komandan Lantamal IX Ambon Laksamana Pertama TNI Arusukmono IS, Wakapuspen TNI Laksamana Pertama TNI FX. Agus Susilo, Kadispenal Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir, Asops Pangarmatim Kolonel Laut (P) Dadik Hartanto, Kajati Ambon serta beberapa pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Ambon, Maluku, pukul 10.00 WITA.
Pangarmatim beserta para pejabat tinggi TNI dan sipil dilingkungan Provinsi Maluku menyaksikan proses penenggelaman kapal ikan asing itu dari atas geladak KRI Panana-817, tidak jauh dari lokasi tersebut.
Pangarmatim Laksamana Muda TNI Arie Henrikus Sembiring Meliala mengatakan bahwa proses penenggelaman kapal dengan cara diledakkan di tengah laut, sekitar pukul 10.00 WIT. KRI Abdul Halim Perdanakusuma- 355 dikomandani Kolonel Laut (P) Dato Rusman SN, menangkap kedua kapal ikan asing itu pada posisi 10 03 75 S - 140 12 00 T, atau berada di sekitar perairan Arafuru.
Saat ditangkap kedua kapal ikan asing tersebut sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sejauh 4 mil laut di sekitar Perairan Maluku. Kedua kapal ikan itu, selanjutnya dikawal menuju Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IX Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Pelanggaran yang dilakukan adalah beroperasi di perairan Indonesia untuk menangkap ikan tanpa dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia, dan seluruh ABK-nya adalah WNA,” ujar Pangarmatim. ”Penenggelapan bertujuan agar dapat memberikan efek jera kepada kapal-kapal ikan asing lainnya yang berniat memasuki wilayah perairan Indonesia untuk melakukan tindak pidana pencurian ikan”, tegas Pangarmatim.
Penenggelaman dua kapal ikan Asing tersebut merupakan salah satu tugas TNI AL sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 9 (b) UU No34/2008 tentang TNI adalah ”menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi”.
Koarmatim sebagai bagian dari TNI AL, tetap konsisten menjalankan amanah negara dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. Terlebih dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden RI Ir Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, TNI AL akan terus merealisasikan perintah tersebut dalam bentuk menggelar operasi laut dan tindakan tegas kepada kapal-kapal illegal fishing berupa penembakan atau penenggelaman.
Menindak lanjuti perintah tersebut Koarmatim juga tidak segan-segan menenggelamkan kapal-kapal asing yang melanggar ketentuan hukum di laut, khususnya di wilayah perairan Indonesia Timur.
Soeprayitno
(ftr)