Buruh Tuntut UMK, Dirut PDP Nyerah

Jum'at, 19 Desember 2014 - 13:23 WIB
Buruh Tuntut UMK, Dirut...
Buruh Tuntut UMK, Dirut PDP Nyerah
A A A
JEMBER - Ratusan buruh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember menuntut kenaikan gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp1.460.500. Namun, direksi PDP Kahyangan telah angkat tangan.

Buruh berasal dari empat perkebunan di Kecamatan Silo dan Kecamatan Panti ini memulai unjuk rasa dari kantor PDP di Jalan Gajah Mada. Mereka kemudian bergerak ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Jember, dan berakhir di Gedung DPRD Jember.

”Kami minta dibayar sesuai dengan UMK, karena para buruh kebun menolak upah murah yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menolak isu kebangkrutan di PDP,” kata Koordinator Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FKPAK) Dwi Agus Budiyanto, kemarin. Menurut dia, unjuk rasa para buruh ini dilakukan karena kesepakatan bersama pada 6 Agustus 2014 tidak direalisasikan direksi PDP Kahyangan.

Hal yang terjadi justru sebaliknya, hak-hak buruh dikurangi, memutasi, dan pemecatan sepihak. ”Para buruh kebun juga sudah mengirimkan surat kepada pihak direksi PDP terkait tuntutan pelaksanaan hak normatif, namun tidak ada tanggapan,” ujar dia.

Selain itu, kata dia, ratusan buruh kebun Ketajek dan keluarganya telantar setelah penyerahan tanah Kejatek kepada warga sehingga banyak buruh kebun tidak bekerja. ”Pihak manajemen direksi juga tidak transparan dalam menjelaskan kondisi keuangan, sedangkan di sisi lain, pihak direksi mengklaim terjadi kebangkrutan,” ujarnya.

Ia menilai, Disnakertrans mengabaikan tuntutan para buruh kebun dan tidak tegas terhadap perusahaan yang tidak menerapkan UMK, bahkan tindakan pemberangusan serikat pekerja juga terkesan dibiarkan. ”Kami mendesak tuntutan buruh kebun dipenuhi. Apabila tidak ada tanggapan, kami akan mendudukkan dan mendirikan tenda keprihatinan buruh,” tuturnya.

Direktur Utama PDP Kahyangan, M. Sujatmiko, akhirnya menemui para buruh di halaman Kantor Pemkab Jember, tapi sempat terjadi kericuhan saat Sujatmiko bersitegang dengan koordinator aksi.

”Saya sudah menjelaskan kepada mereka tentang hasil audit keuangan PDP, bahkan saya mengajak pihak yang mengaudit memberikan penjelasan kepada buruh dan para mandor kebun tentang kondisi keuangan perusahaan,” ucap Sujatmiko.

Ia mengaku tidak bisa memenuhi permintaan buruh untuk upah sesuai dengan UMK karena kondisi perusahaan terancam bangkrut, sehingga berharap para buruh bisa memahami kondisi itu.

Bila menggunakan acuan UMK 2014 sekitar Rp1,27 juta, dia memprediksi PDP hanya bisa bertahan hingga Juli 2015. ”Kalau dipaksakan membayar sesuai UMK, maka nasib perusahaan kemungkinan hanya bisa bertahan 4-5 bulan,” kata mantan anggota DPRD Jember itu.

Melihat kondisi PDP Kahyangan yang sekarat, Sudjatmiko mengaku, sedang mengajukan usulan penangguhan pelaksanaan UMK 2015 kepada Dinaskertrans. Sebab bila dipaksa menggunakan UMK 2015, PDP Kahyangan hampir dipastikan bangkrut pada 2015. ”Penangguhan pembayaran UMK tahun 2015 sebesar Rp1,4 juta kepada buruh untuk memperpanjang nafas perusahaan supaya tidak cepat bangkrut,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi menyatakan penolakan atas rencana penangguhan UMK 2015 di PDP Kahyangan. Dia meminta direksi menjelaskan alasan kuat yang mengharuskan PDP mengajukan penangguhan UMK 2015.

”Kami tidak keberatan jika PDP tidak menyetor pendapatan asli daerah (PAD) jika betul-betul untuk memperbaiki perusahaan dan kesejahteraan buruh. Asalkan semuanya diaudit secara menyeluruh,” kata Ayub.

P Juliatmoko/ant
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2801 seconds (0.1#10.140)