Masuk Ruang Sidang, Mbah Harso Dikawal Aktivis

Selasa, 16 Desember 2014 - 12:54 WIB
Masuk Ruang Sidang,...
Masuk Ruang Sidang, Mbah Harso Dikawal Aktivis
A A A
GUNUNGKIDUL - Harso Taruna, terdakwa kasus perusakan hutan BKSDA Paliyan kembali menjalani sidang untuk kedua kalinya, kemarin.

Belasan aktivis mengantarkannya memasuki ruang sidang. Sebelum masuk, para aktivis menggelar orasi di depan gedung PN Wonosari. Mereka mendesak pengadilan bisa membebaskan petani asal Dusun Bulurejo, Desa Kepek, Saptosari tersebut. “Jangan sampai upaya hukum ini menjadi upaya kriminalisasi terhadap petani. Dia bukan maling, namun mereka bekerja menggarap ladang yang disewa,” ucap Rino Caroko koordinator aksi dalam orasinya, kemarin.

Mereka menganggap polisi hutan (polhut) terlalu gegabah menyeret petani penggarap lahan BKSDA ke pengadilan. Apalagi, intimidasi yang dilakukan aparat Polhut sehingga Mbah Harso takut dan memilih mengaku hal yang tidak dilakukan. “Ini jelas sebuah pelanggaran penegakan hukum. Untuk itu hanya ada satu kata, lawan penindasan hukum terhadap kaum lemah,” ucapnya.

Hal senada disampaikan ketua Ikatan Mahasiswa Gunungkidul (IMG) Ervan Bambang Dermanto. Menurutnya, kasus yang menimpa Harso Taruno menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Cara-cara kasar dan intimidatif telah menjadikan sebuah pembelokan fakta hukum. “Hukum dalam keadaan sekarat, tumpul ke atas namun runcing ke bawah,” ucapnya.

Usai melakukan orasi, para aktivis serta perwakilan Ikatan Anak Rantau Gunungkidul (Ikaragil) yang juga melakukan advokasi atas kasus tersebut segera mengajak Harso Taruno masuk ke ruang sidang dengan tetap membawa spanduk penolakan kriminalisasi petani.

Sementara, penasihat hukum Harso Taruno, M Zaki Sierrad mengaku akan membacakan eksepsi atau pembelaan dengan tebal 31 halaman. Dalam kasus ini, pihaknya sangat yakin kliennya saat menghadapi kasus di depan petugas Polhut tidak dalam situasi yang bebas dalam memberikan keterangan.

“Semestinya saat dilakukan penyidikan dia juga didampingi penasihat hukum, namun kenyataannya tidak demikian,” ulasnya. Tidak hanya itu, dia juga menyebut ada yang janggal dengan penetapan Harso Taruno sebagai terdakwa. “Karena tidak jelas bagaimana proses perusakan hutan dilakukan, lengkap dengan cara yang dilakukan,” ulasnya.

Melihat dari fisik, Harso Taruna, kata dia, tidak menunjukkan tanda-tanda orang yang suka mencuri kayu. “Marilah lihat dan pegang bahu Mbah Harso Taruno, lembut dan tidak ada bekas terbiasa memanggul beban berat kayu,” ucap Alumnus Hukum UGM ini. Untuk itu, dia berharap majelis hakim membatalkan dakwaan, karena tidak memenuhi syarat formal material sebuah dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim yang diketuai Yamti Agustina segera menutup sidang dan memberikan tanggapan kepada JPU dalam sidang pekan berikutnya.

Suharjono
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
4 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved