Masuk Ruang Sidang, Mbah Harso Dikawal Aktivis

Selasa, 16 Desember 2014 - 12:54 WIB
Masuk Ruang Sidang,...
Masuk Ruang Sidang, Mbah Harso Dikawal Aktivis
A A A
GUNUNGKIDUL - Harso Taruna, terdakwa kasus perusakan hutan BKSDA Paliyan kembali menjalani sidang untuk kedua kalinya, kemarin.

Belasan aktivis mengantarkannya memasuki ruang sidang. Sebelum masuk, para aktivis menggelar orasi di depan gedung PN Wonosari. Mereka mendesak pengadilan bisa membebaskan petani asal Dusun Bulurejo, Desa Kepek, Saptosari tersebut. “Jangan sampai upaya hukum ini menjadi upaya kriminalisasi terhadap petani. Dia bukan maling, namun mereka bekerja menggarap ladang yang disewa,” ucap Rino Caroko koordinator aksi dalam orasinya, kemarin.

Mereka menganggap polisi hutan (polhut) terlalu gegabah menyeret petani penggarap lahan BKSDA ke pengadilan. Apalagi, intimidasi yang dilakukan aparat Polhut sehingga Mbah Harso takut dan memilih mengaku hal yang tidak dilakukan. “Ini jelas sebuah pelanggaran penegakan hukum. Untuk itu hanya ada satu kata, lawan penindasan hukum terhadap kaum lemah,” ucapnya.

Hal senada disampaikan ketua Ikatan Mahasiswa Gunungkidul (IMG) Ervan Bambang Dermanto. Menurutnya, kasus yang menimpa Harso Taruno menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Cara-cara kasar dan intimidatif telah menjadikan sebuah pembelokan fakta hukum. “Hukum dalam keadaan sekarat, tumpul ke atas namun runcing ke bawah,” ucapnya.

Usai melakukan orasi, para aktivis serta perwakilan Ikatan Anak Rantau Gunungkidul (Ikaragil) yang juga melakukan advokasi atas kasus tersebut segera mengajak Harso Taruno masuk ke ruang sidang dengan tetap membawa spanduk penolakan kriminalisasi petani.

Sementara, penasihat hukum Harso Taruno, M Zaki Sierrad mengaku akan membacakan eksepsi atau pembelaan dengan tebal 31 halaman. Dalam kasus ini, pihaknya sangat yakin kliennya saat menghadapi kasus di depan petugas Polhut tidak dalam situasi yang bebas dalam memberikan keterangan.

“Semestinya saat dilakukan penyidikan dia juga didampingi penasihat hukum, namun kenyataannya tidak demikian,” ulasnya. Tidak hanya itu, dia juga menyebut ada yang janggal dengan penetapan Harso Taruno sebagai terdakwa. “Karena tidak jelas bagaimana proses perusakan hutan dilakukan, lengkap dengan cara yang dilakukan,” ulasnya.

Melihat dari fisik, Harso Taruna, kata dia, tidak menunjukkan tanda-tanda orang yang suka mencuri kayu. “Marilah lihat dan pegang bahu Mbah Harso Taruno, lembut dan tidak ada bekas terbiasa memanggul beban berat kayu,” ucap Alumnus Hukum UGM ini. Untuk itu, dia berharap majelis hakim membatalkan dakwaan, karena tidak memenuhi syarat formal material sebuah dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim yang diketuai Yamti Agustina segera menutup sidang dan memberikan tanggapan kepada JPU dalam sidang pekan berikutnya.

Suharjono
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1954 seconds (0.1#10.140)