Mbah Harso Didakwa Pasal Berlapis

Jum'at, 12 Desember 2014 - 11:53 WIB
Mbah Harso Didakwa Pasal...
Mbah Harso Didakwa Pasal Berlapis
A A A
GUNUNGKIDUL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harso Taruno, 67, warga Dusun Bulurejo, Kepek Saptosari, Gunungkidul dengan pasal berlapis. Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, kemarin.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Vivit, petani yang hanya memotong kayu yang ambruk dan menyingkirkan ini dituduh merusak hutan konservasi di Hutan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Paliyan.

JPU mendakwa Mbah Harso dengan pasal berlapis dengan dakwaan melanggar Pasal 40 ayat 1 jo Pasal 19 ayat 1 Undang- Undang No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 1a UU No 5/1990; serta Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 12c Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terdakwa mengaku memotong kayu untuk dijadikan kayubakar. “Atastindakannya ini juga merugikan negara dengan nilai materiil Rp400.000,” kata Vivit, saat membacakan tuntutan di PN Wonosari, kemarin. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Yamti Agustina langsung memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, M Zaki Sierrad serta Suraji Noto Suwarno untuk menanggapi tuntutan JPU.

Tim penasihat terdakwa yang diketuai M Zaki Sierrad langsung menyatakan keberatan dengan dakwaan tersebut. M Zaki Sierrad menyatakan, dakwaan yang disampaikan JPU terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Dakwaan perusakan ekosistem hutan tidak tepat. Seharusnya, dakwaan yang disampaikan oleh jaksa tersebut untuk kasus-kasus pembalakan liar seperti yang terjadi di Kalimantan. Tindakan yang dilakukan Harso Taruno bukan merusak hutan,” ucapnya.

Dengan dakwaan ini, tim penasihat hukum akan memberikan eksepsi atau bantahan dalam sidang berikutnya pada Senin (15/12) mendatang. “Yang jelas, fakta di lapangan, Harso Taruno tidak menebang kayu. Dia hanya memotong kayu yang sudah ambruk menjadi tiga bagian agar mudah disingkirkan, dia juga tidak membawa pulang kayu ke rumah,” ucap dia.

Dalam sidang perdana, Mbah Harso nampak tegar. “Saya tidak grogi, saya siap dan saya akan mencari keadilan, karena saya tidak salah,” ucap Mbah Harso di PN Wonosari, kemarin. Sementara itu Koordinator Jejaring Rakyat Mandiri (Jerami) Rino Caroko mengatakan, pihaknya prihatin dengan penegakan hukum yang benar- benar kacau, tumpul ke atas namun tajam ke bawah ini.

Semestinya, kejaksaan bisa mengangkat dan menyelidiki kasus-kasus besar dengan kerugian negara yang besar pula. “Kami akan ikut mengawal dengan menggelar aksi keprihatinan atas penetapan Harso Taruno sebagai terdakwa,” katanya.

suharjono
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
1 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
1 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
1 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
2 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved