Mbah Harso Didakwa Pasal Berlapis
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harso Taruno, 67, warga Dusun Bulurejo, Kepek Saptosari, Gunungkidul dengan pasal berlapis. Tuntutan JPU disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, kemarin.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Vivit, petani yang hanya memotong kayu yang ambruk dan menyingkirkan ini dituduh merusak hutan konservasi di Hutan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Paliyan.
JPU mendakwa Mbah Harso dengan pasal berlapis dengan dakwaan melanggar Pasal 40 ayat 1 jo Pasal 19 ayat 1 Undang- Undang No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 1a UU No 5/1990; serta Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 12c Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terdakwa mengaku memotong kayu untuk dijadikan kayubakar. “Atastindakannya ini juga merugikan negara dengan nilai materiil Rp400.000,” kata Vivit, saat membacakan tuntutan di PN Wonosari, kemarin. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Yamti Agustina langsung memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, M Zaki Sierrad serta Suraji Noto Suwarno untuk menanggapi tuntutan JPU.
Tim penasihat terdakwa yang diketuai M Zaki Sierrad langsung menyatakan keberatan dengan dakwaan tersebut. M Zaki Sierrad menyatakan, dakwaan yang disampaikan JPU terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Dakwaan perusakan ekosistem hutan tidak tepat. Seharusnya, dakwaan yang disampaikan oleh jaksa tersebut untuk kasus-kasus pembalakan liar seperti yang terjadi di Kalimantan. Tindakan yang dilakukan Harso Taruno bukan merusak hutan,” ucapnya.
Dengan dakwaan ini, tim penasihat hukum akan memberikan eksepsi atau bantahan dalam sidang berikutnya pada Senin (15/12) mendatang. “Yang jelas, fakta di lapangan, Harso Taruno tidak menebang kayu. Dia hanya memotong kayu yang sudah ambruk menjadi tiga bagian agar mudah disingkirkan, dia juga tidak membawa pulang kayu ke rumah,” ucap dia.
Dalam sidang perdana, Mbah Harso nampak tegar. “Saya tidak grogi, saya siap dan saya akan mencari keadilan, karena saya tidak salah,” ucap Mbah Harso di PN Wonosari, kemarin. Sementara itu Koordinator Jejaring Rakyat Mandiri (Jerami) Rino Caroko mengatakan, pihaknya prihatin dengan penegakan hukum yang benar- benar kacau, tumpul ke atas namun tajam ke bawah ini.
Semestinya, kejaksaan bisa mengangkat dan menyelidiki kasus-kasus besar dengan kerugian negara yang besar pula. “Kami akan ikut mengawal dengan menggelar aksi keprihatinan atas penetapan Harso Taruno sebagai terdakwa,” katanya.
suharjono
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Vivit, petani yang hanya memotong kayu yang ambruk dan menyingkirkan ini dituduh merusak hutan konservasi di Hutan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Paliyan.
JPU mendakwa Mbah Harso dengan pasal berlapis dengan dakwaan melanggar Pasal 40 ayat 1 jo Pasal 19 ayat 1 Undang- Undang No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 1a UU No 5/1990; serta Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 12c Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terdakwa mengaku memotong kayu untuk dijadikan kayubakar. “Atastindakannya ini juga merugikan negara dengan nilai materiil Rp400.000,” kata Vivit, saat membacakan tuntutan di PN Wonosari, kemarin. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Yamti Agustina langsung memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, M Zaki Sierrad serta Suraji Noto Suwarno untuk menanggapi tuntutan JPU.
Tim penasihat terdakwa yang diketuai M Zaki Sierrad langsung menyatakan keberatan dengan dakwaan tersebut. M Zaki Sierrad menyatakan, dakwaan yang disampaikan JPU terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Dakwaan perusakan ekosistem hutan tidak tepat. Seharusnya, dakwaan yang disampaikan oleh jaksa tersebut untuk kasus-kasus pembalakan liar seperti yang terjadi di Kalimantan. Tindakan yang dilakukan Harso Taruno bukan merusak hutan,” ucapnya.
Dengan dakwaan ini, tim penasihat hukum akan memberikan eksepsi atau bantahan dalam sidang berikutnya pada Senin (15/12) mendatang. “Yang jelas, fakta di lapangan, Harso Taruno tidak menebang kayu. Dia hanya memotong kayu yang sudah ambruk menjadi tiga bagian agar mudah disingkirkan, dia juga tidak membawa pulang kayu ke rumah,” ucap dia.
Dalam sidang perdana, Mbah Harso nampak tegar. “Saya tidak grogi, saya siap dan saya akan mencari keadilan, karena saya tidak salah,” ucap Mbah Harso di PN Wonosari, kemarin. Sementara itu Koordinator Jejaring Rakyat Mandiri (Jerami) Rino Caroko mengatakan, pihaknya prihatin dengan penegakan hukum yang benar- benar kacau, tumpul ke atas namun tajam ke bawah ini.
Semestinya, kejaksaan bisa mengangkat dan menyelidiki kasus-kasus besar dengan kerugian negara yang besar pula. “Kami akan ikut mengawal dengan menggelar aksi keprihatinan atas penetapan Harso Taruno sebagai terdakwa,” katanya.
suharjono
(ftr)