Mantan Gubernur Sulteng Ditahan di Rutan Maesa Palu
A
A
A
JAKARTA - Mantan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang juga mantan Ketua Dewan Pembina DPW Partai NasDem Sulteng HB Paliudju ditahan di Rutan Maesa Palu, Sulteng
Penahanan terhadap Paliudju yang dilakukan pada Selasa 9 Desember 2014 ini terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran operasional Provinsi Sulteng tahun 2006-2011.
"Benar, Kejati Sulteng menahan mantan Gubernur Sulteng Paliudju terkait penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran 2006- 2011," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Tony mengatakan, tidak ada penjemputan paksa, yang bersangkutan ditahan setelah diperiksa selama sekitar lima jam di Kejati Sulteng.
Diketahui, Paliudju ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang sebelumnya menjerat mantan Bendahara Gubernur Rita Sahara.
Rita yang merupakan adik ipar Paliudju kini tengah menjalani persidangan dan oleh jaksa dituntut 9 tahun penjara.
Kasus ini mencuat pada November 2013 lalu, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan TPPU di PT Bank Sulteng.
Penahanan terhadap Paliudju yang dilakukan pada Selasa 9 Desember 2014 ini terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran operasional Provinsi Sulteng tahun 2006-2011.
"Benar, Kejati Sulteng menahan mantan Gubernur Sulteng Paliudju terkait penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran 2006- 2011," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Tony mengatakan, tidak ada penjemputan paksa, yang bersangkutan ditahan setelah diperiksa selama sekitar lima jam di Kejati Sulteng.
Diketahui, Paliudju ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang sebelumnya menjerat mantan Bendahara Gubernur Rita Sahara.
Rita yang merupakan adik ipar Paliudju kini tengah menjalani persidangan dan oleh jaksa dituntut 9 tahun penjara.
Kasus ini mencuat pada November 2013 lalu, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan TPPU di PT Bank Sulteng.
(sms)