Tuntut Status Tetap, Buruh PT Primo Mogok Kerja
A
A
A
SEIBEDUK - Ratusan karyawan PT Primo Microphones Indonesia, di Jalan Beringin Lot 319, Batamindo Industrial Park, diusir pihak manajemen perusahan dari dalam kawasan perusahaan, untuk melanjutkan aksi mogok kerja.
Sebelumnya, aksi mogok kerja dilakukan ratusan karyawan di dalam kawasan perusahaan. Akhirnya, aksi mogok dilanjutkan di depan perusahaan, menuntut kenaikan status dari kontrak ke tetap.
Martin, salah seorang karyawan mengatakan, sebanyak delapan karyawan menjalankan aksi mogoknya sampai tidur di depan perusahaan. Dia bersama teman-teman menjaga perusahaan selama 24 jam untuk menuntut hak normatif karyawan.
Kata Martin, aksi ini akan berlanjut sampai ada penyelesaian antara pihak manajemen dengan karyawan. "Ada delapan orang yang jaga 24 jam. Kami tidak ada yang tidur tadi malam, hanya di luar saja," katanya, kepada wartawan, Selasa (9/12/2014).
Di tempat yang sama, Ketua PUK FSPMI Ridwan Nababan mengatakan, seluruh karyawan yang melakukan aksi mogok tidak diperbolehkan pihak manajemen perusahaan untuk masuk ke dalam.
"Sejak tadi pagi ratusan karyawan ini melakukan aksi mogok kerja di depan pagar. Kami tidak diperbolehkan lagi di dalam. Kami duduk-duduk saja di sini," kata Ridwan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa pihak dari kepolisian Polsek Seibeduk dan sekurti Batamindo berjaga-jaga di depan perusahaan, mengawal ketat aksi mogok kerja ini. Sampai kini pihak perusahaan masih diam terkait aksi mogok itu.
Kanit Reskrim Polsek Seibeduk Aipda Jontoni Daman Gultom mengatakan, permasalahan buruh ini untuk menutut hak permanen karyawan. Mereka sudah ada tiga kali dikontrak, dan belum diangkat-angkat. "Mereka mau nuntut permanen," katanya.
Untuk izin mogok kerja, Jontoni mengaku akan berlangsung sampai 26 Desember 2014. Dia berharap, tidak ada keributan yang terjadi dalam aksi mogok kerja ini. "Sampai tanggal 26 Desember. Semoga saja cepat diselesaikan," tukasnya.
Sebelumnya, aksi mogok kerja dilakukan ratusan karyawan di dalam kawasan perusahaan. Akhirnya, aksi mogok dilanjutkan di depan perusahaan, menuntut kenaikan status dari kontrak ke tetap.
Martin, salah seorang karyawan mengatakan, sebanyak delapan karyawan menjalankan aksi mogoknya sampai tidur di depan perusahaan. Dia bersama teman-teman menjaga perusahaan selama 24 jam untuk menuntut hak normatif karyawan.
Kata Martin, aksi ini akan berlanjut sampai ada penyelesaian antara pihak manajemen dengan karyawan. "Ada delapan orang yang jaga 24 jam. Kami tidak ada yang tidur tadi malam, hanya di luar saja," katanya, kepada wartawan, Selasa (9/12/2014).
Di tempat yang sama, Ketua PUK FSPMI Ridwan Nababan mengatakan, seluruh karyawan yang melakukan aksi mogok tidak diperbolehkan pihak manajemen perusahaan untuk masuk ke dalam.
"Sejak tadi pagi ratusan karyawan ini melakukan aksi mogok kerja di depan pagar. Kami tidak diperbolehkan lagi di dalam. Kami duduk-duduk saja di sini," kata Ridwan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa pihak dari kepolisian Polsek Seibeduk dan sekurti Batamindo berjaga-jaga di depan perusahaan, mengawal ketat aksi mogok kerja ini. Sampai kini pihak perusahaan masih diam terkait aksi mogok itu.
Kanit Reskrim Polsek Seibeduk Aipda Jontoni Daman Gultom mengatakan, permasalahan buruh ini untuk menutut hak permanen karyawan. Mereka sudah ada tiga kali dikontrak, dan belum diangkat-angkat. "Mereka mau nuntut permanen," katanya.
Untuk izin mogok kerja, Jontoni mengaku akan berlangsung sampai 26 Desember 2014. Dia berharap, tidak ada keributan yang terjadi dalam aksi mogok kerja ini. "Sampai tanggal 26 Desember. Semoga saja cepat diselesaikan," tukasnya.
(san)