Kejari Majalengka Musnahkan Narkoba dan Uang Palsu

Senin, 08 Desember 2014 - 16:15 WIB
Kejari Majalengka Musnahkan Narkoba dan Uang Palsu
Kejari Majalengka Musnahkan Narkoba dan Uang Palsu
A A A
MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka memusnahkan barang bukti perkara narkoba dan kejahatan di halaman Kantor Kejaksaan setempat, kemarin. Pemusnahan ini sesuai putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang narkoba yang dimusnahkan terdiri dari ganja 2.140,735 gram, sabu 6,4 gram, dan dextro 30.468 butir. Sedangkan tindakan kejahatan berupa uang palsu sebesar Rp5 juta.

Pemusnaan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong sampah, melibatkan unsur muspida setempat. Mereka antara lain Bupati Majalengka Sutrisno, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Tarsono D Mardiana, Waka Polres Majalengka Kompol Handrio Wijaksono, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Majalengka Tohari Tapsin, dan Ketua MUI Kabupaten Majalengka KH Anwar Sulaeman.

Kepala Kejari Kabupaten Majalengka Muhamad Basyar Rifa'i didampingi Kasi Intel Kejari Majalengka Noordien Kusumanegara mengatakan, pemusnaan barang bukti tersebut sudah memiliki putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum.

Menurut dia, pemusnahan narkoba dengan cara dibakar akan lebih aman dibanding direndam dengan air. Hal ini juga guna menghindari barang-barang haram itu dipergunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Barang-barang yang kami musnahkan ini terkumpul dari 81 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Majalengka," ujarnya, Senin (8/12/2014).

Selain narkoba, Kejari Majalengka juga memusnahkan alat bukti kejahatan berupa uang palsu senilai Rp5 juta.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6352 seconds (0.1#10.140)