Gugurkan Kandungan PSK, Ibu Rumah Tangga Dibekuk
A
A
A
MEDAN - Dua ibu rumah tangga Atnawati, dan Murlinawati, ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru, lantaran menggugurkan kandungan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berujung pada kematian.
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku mematok tarif Rp3 juta untuk sekali aborsi. Aksi itu dilakukan dengan bekerjasama kepada seorang bidan yang kini buron, dan identitasnya telah diketahui.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, peristiwa tersebut terjadi saat seorang PSK bernama Renny menghubungi salah seorang pelaku yang dikenal bisa menggugurkan kandungan.
Korban yang saat itu telah mengandung tiga bulan, meminta bantuan kedua pelaku untuk melakukan aborsi dan berani membayar mahal. Bahkan, korban juga membayar pelaku Rp600 ribu untuk memanggil seorang bidan.
Tergiur dengan uang dalam jumlah besar yang ditawarkan korban, akhirnya pelaku menghubungi seorang bidan berinisial FS. Setelah ketiganya bertemu, korban semakin ingin melakukan aborsi, dan menggugurkan kandungannya.
Nahas, saat pengguguran itu gagal, dan korban mengalami pendarahan hingga akhirnya meninggal dunia. Usai kejadian, sang bidan, dan kedua pelaku melarikan diri. Hingga kini, polisi masih memburu FS.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 194 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 348 ayat (2) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku mematok tarif Rp3 juta untuk sekali aborsi. Aksi itu dilakukan dengan bekerjasama kepada seorang bidan yang kini buron, dan identitasnya telah diketahui.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, peristiwa tersebut terjadi saat seorang PSK bernama Renny menghubungi salah seorang pelaku yang dikenal bisa menggugurkan kandungan.
Korban yang saat itu telah mengandung tiga bulan, meminta bantuan kedua pelaku untuk melakukan aborsi dan berani membayar mahal. Bahkan, korban juga membayar pelaku Rp600 ribu untuk memanggil seorang bidan.
Tergiur dengan uang dalam jumlah besar yang ditawarkan korban, akhirnya pelaku menghubungi seorang bidan berinisial FS. Setelah ketiganya bertemu, korban semakin ingin melakukan aborsi, dan menggugurkan kandungannya.
Nahas, saat pengguguran itu gagal, dan korban mengalami pendarahan hingga akhirnya meninggal dunia. Usai kejadian, sang bidan, dan kedua pelaku melarikan diri. Hingga kini, polisi masih memburu FS.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 194 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 348 ayat (2) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
(san)