Sebelum Rusak Pos Satpam Gedung Sate, JA Menjambret

Rabu, 03 Desember 2014 - 15:56 WIB
Sebelum Rusak Pos Satpam...
Sebelum Rusak Pos Satpam Gedung Sate, JA Menjambret
A A A
BANDUNG - Pihak kepolisian mendapat fakta baru dari pengungkapan kasus perusakan Pos Satpam Gedung Sate. Satu dari empat tersangka yang berhasil ditangkap ternyata sempat melakukan penjambretan sebelum merusak pos satpam.

Wakapolrestabes Bandung AKBP Awal Chairuddin mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, salah seorang tersangka JA (18) ternyata melakukan aksi penjambretan di sekitar Gedung Sate.

"Ternyata sebelum aksi perusakan itu, salah seorang tersangka inisial JA melakukan penjambretan di Jalan Bahureksa sekitar pukul 22.00 WIB," terang Awal, Rabu (3/12/2014).

Saat melakukan penjambretan, JA melakukannya bersama seorang temannya yang lain berinsial GA. Sementara, tiga tersangka perusakan lainnya, Ke (15), DS alias Onyon (18), dan Ra alias Gaga (17), hanya terlibat aksi perusakan.

"Ada satu DPO dalam kasus penjambretan, yakni GA. Sementara untuk kasus perusakan tidak ada DPO, mereka melakukannya berempat," jelasnya.

Di tempat yang sama, JA mengakui penjambretan dilakukan sebelum adanya insiden perusakan tersebut. Dalam aksinya itu, JA dan GA berhasil mendapat sebuah HP dari korbannya.

"Saya baru kali itu saja menjambret sama AG. Saya cuma ikut-ikutan saja," kilahnya.

Akibat perbuatannya itu, selain dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana, JA juga dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)