10 Burung Gagal Diselundupkan ke Taiwan

Rabu, 03 Desember 2014 - 13:25 WIB
10 Burung Gagal Diselundupkan...
10 Burung Gagal Diselundupkan ke Taiwan
A A A
SURABAYA - Polda Jatim bersama Polisi Hutan BKSDA Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 10 ekor burung bayan (endemik Papua) ke Taiwan.

”Transaksinya di Bandara Juanda dan ketahuan petugas BKSDA Jatim yang berdinas di bandara itu,” kata Kasubdit IV/Tipiter Ditrekrimsus Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan didampingi Polisi Hutan Muda BKSDA Jatim Hari Purnomo dan staf Humas Polda Jatim, kemarin. Menurut dia, burung-burung itu dibius dan dimasukkan kotak kemudian dimasukkan ”travel bag”.

Penyelundupan itu dilakukan pada Jumat (28/11), dengan tersangka bernama LTL yang merupakan WNA Taiwan. Namun, penjual burung yang dilindungi undang-undang itu masih buron karena penangkapan terjadi setelah transaksi berlangsung dan pembayaran selesai.

”Kami juga mencurigai seorang sekuriti bandara bernama ASN, karena dia yang membawa ke-10 burung itu kepada tersangka di ruang tunggu bandara, tapi keterlibatannya masih diselidiki, termasuk penjual burung yang buron itu,” ungkapnya.

Dijelaskannya, tersangka sempat lolos hingga ruang tunggu pesawat, namun ”travel bag” yang dibawa itu justru diantarkan ASN sehingga dua petugas lain mencurigai dan petugas sempat menginterogasi ASN. ”Kedua petugas itu sempat menyisir pemilik travel bag itu sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dari profil CCTV, namun saat ketahuan ternyata tersangka LTL mengaku hanya membawa makanan ringan. Setelah dicek, ternyata berisi burung,” ujarnya.

Selanjutnya, LTL dan burung yang dibawanya itu diperiksa oleh empat petugas bandara untuk dilacak dokumen penangkaran yang dimiliki. Karena dokumen tidak ada, LTL diserahkan ke BKSDA Jatim pada Sabtu (29/11) pagi dan pada malam dilaporkan ke Polda. ”Tersangka LTL dijerat dengan Pasal 21 Auat 2 UU 5/1990 tentang Konservasi juncto PP 7/1999. Dalam pasal itu, pelaku diancam dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta,” ujarnya.

Tersangka LTL menegaskan bahwa dia sedang berkunjung ke Indonesia selama tiga hari, lalu ada seseorang yang menawari burung itu. ”Karena tertarik, saya langsung beli. Satu ekornya seharga Rp1,2 juta. Ada lima ekor burung bayan warna hijau atau jantan dan lima ekor burung bayan warna merah atau betina. Rencananya untuk saya pelihara,” katanya.

Menurut Polisi Hutan Muda BKSDA Jatim Hari Purnomo, sepuluh ekor burung bayan itu tampaknya sudah lama dipelihara karena tampak jinak. ”Tapi burung endemik itu termasuk dilindungi karena langka,” katanya.

Lutfi Yuhandi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1646 seconds (0.1#10.140)