Warga Miskin Bisa Berobat ke Korea

Rabu, 03 Desember 2014 - 11:28 WIB
Warga Miskin Bisa Berobat ke Korea
Warga Miskin Bisa Berobat ke Korea
A A A
KULONPROGO - Berobat ke luar negeri belakangan ini menjadi tren bagi masyarakat Indonesia.

Mahalnya biaya akomodasi dan perawatan menjadikan layanan ini hanya bisa dijangkau kalangan ekonomi menengah. Namun, warga miskin di Kabupaten Kulonprogo memiliki peluang untuk berobat ke Korea. Menyusul ditandatanganinya kerja sama antara Pemkab Kulonprogo dengan PT Sung Chang Indonesia dan University Hospital Korea.

“Kerja sama ini untuk membantu pelayanan warga miskin, tentu saja ada syarat dan ketentuannya,” kata bupati di sela-sela penandatanganan kerja sama, kemarin. Pada kerja sama ini, Hasto Wardoyo mewakili Pemkab Kulonprogo. Sedangkan dari PT SCI, Cho Yong Chae yang merupakan vice presiden dan Moon Gooo, Direktur Utama Wonkwang University Hospital Korea.

Sesuai kesepakatan kerja sama yang ada, nantinya tidak hanya mengirimkan pasien saja. Namun pemkab juga akan mengirimkan dokter untuk belajar dan melakukan studi banding di Korea. “Kelebihan hospital di Korea, menerapkan western medicine dan oriental medicine. Sementara rumah sakit di Indonesia hanya menerapkan western medicine,” ucap Hasto.

Beberapa penyakit yang bisa dirujuk adalah penyakit pernafasan (nasofaringitis akut, faringitis, dan sejenisnya), penyakit dalam (radang sendi, jantung, pencernaan dan sejenisnya) serta penyakit alergi. “Kewajiban kami hanya mengusulkan nama dan keterangan kondisi korban. Mereka nanti akan melakukan verifikasi,” ujarnya.

Selain menjadi penghubung, PT SCI akan memberikan data pasien yang akan dirujuk ke Korea. Mereka juga menyiapkan kelengkapan perjalanan seperti paspor, visa, tiket pesawat, dan hotel. Termasuk melaporkan perkembangan proses pelayanan pengobatan sampai dengan proses pengobatan selesai, memberikan pendampingan kepada pasien selama menjalani pengobatan mulai dari keberangkatan, proses pengobatan sampai pemulangan kembali ke keluarga.

Sementara Wonkwang, memberikan pelayanan kesehatan dan menyampaikan laporan pengobatan. Mereka juga menjamin keselamatan dan pemenuhan kebutuhan akomodasi (makan, minum, dan tempat tinggal selama dalam masa pengobatan). “Perjanjian ini berlaku dua tahun dan nanti akan ditinjau ulang,” tandas Cho Yong.

Kuntadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0516 seconds (0.1#10.140)