Polisi Ciduk Pembalak Liar
A
A
A
PONOROGO - Polisi kembali meringkus pelaku pembalakan liar (illegal logging ) . Tersangka pencurian kayu kedapatan menyimpan kayu sono hasil pembalakan di salah satu hutan Perhutani KPH Madiun, tepatnya di Desa Bedoho, Kecamatan Sooko, Ponorogo.
“Ada warga melapor soal pencurian kayu milik Perhutani. Hal ini ditindaklanjuti dengan melakukan razia gabungan antara polisi dan polisi hutan. Hasilnya, KTN, 33, warga desa setempat, kami tangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran kemarin.
Penangkapan KTN dilakukan di rumahnya pada Sabtu (22/11). Polisi yang melakukan razia sempat menggeledah di sejumlah rumah warga. Ternyata, di salah satu bagian rumah KTN polisi dan polhut menemukan belasan batang kayu sono yang masih berbentuk gelondongan. “Terdapat 18 gelondong kayu yang disembunyikan di rumah KTN. Dari pemeriksaan, kayu adalah hasil curian di hutan Perhutani,” ujar AKP Hasran.
AKP Hasran belum bisa menaksir jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan KTN. Dia akan berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten untuk menghitung harga perkiraan kayu sono tersebut. “Yang jelas, tersangka mengaku, ini dari satu pohon yang kemudian dipotong-potong. Kalau yang bentuknya seperti ini, kami belum tahu harganya berapa per kubiknya. Nantilah kami kembangkan lagi, termasuk mungkin ada pelaku lain,” ujarnya.
KTN lebih banyak diam saat diwawancarai awak media. Dia lebih banyak menutupi wajahnya dan tidak bersuara. Termasuk, saat digiring anggota polisi memasuki ruang tahanan kembali seusai diminta menunjukkan cara memotong kayu yang dicurinya. Polisi menjerat KTN dengan pelanggaran Pasal 12 huruf m UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dia terancam pidana paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Dili Eyato
“Ada warga melapor soal pencurian kayu milik Perhutani. Hal ini ditindaklanjuti dengan melakukan razia gabungan antara polisi dan polisi hutan. Hasilnya, KTN, 33, warga desa setempat, kami tangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran kemarin.
Penangkapan KTN dilakukan di rumahnya pada Sabtu (22/11). Polisi yang melakukan razia sempat menggeledah di sejumlah rumah warga. Ternyata, di salah satu bagian rumah KTN polisi dan polhut menemukan belasan batang kayu sono yang masih berbentuk gelondongan. “Terdapat 18 gelondong kayu yang disembunyikan di rumah KTN. Dari pemeriksaan, kayu adalah hasil curian di hutan Perhutani,” ujar AKP Hasran.
AKP Hasran belum bisa menaksir jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan KTN. Dia akan berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten untuk menghitung harga perkiraan kayu sono tersebut. “Yang jelas, tersangka mengaku, ini dari satu pohon yang kemudian dipotong-potong. Kalau yang bentuknya seperti ini, kami belum tahu harganya berapa per kubiknya. Nantilah kami kembangkan lagi, termasuk mungkin ada pelaku lain,” ujarnya.
KTN lebih banyak diam saat diwawancarai awak media. Dia lebih banyak menutupi wajahnya dan tidak bersuara. Termasuk, saat digiring anggota polisi memasuki ruang tahanan kembali seusai diminta menunjukkan cara memotong kayu yang dicurinya. Polisi menjerat KTN dengan pelanggaran Pasal 12 huruf m UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dia terancam pidana paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Dili Eyato
(ftr)