Curi Kayu Perhutani Ditangkap

Kamis, 27 November 2014 - 08:01 WIB
Curi Kayu Perhutani Ditangkap
Curi Kayu Perhutani Ditangkap
A A A
PONOROGO - Polisi meringkus KTN (23) seorang pelaku ilegal logging di salah satu hutan milik Perhutani KPH Madiun, tepatnya di Desa Bedoho, Kecamatan Sooko, Ponorogo.

Tersangka pencurian kayu ini ditangkap karena kedapatan menyimpan kayu sono hasil pembalakan
“Ada warga melapor soal pencurian kayu milik Perhutani. Lalu hal ini ditindaklanjuti dengan rasia gabungan antara polisi dan polisi hutan dan hasilnya KTN warga desa setempat kami tangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran, (26/11/2014).

Penangkapan KTN dilakukan di rumahnya. Polisi yang melakukan razia sempat melakukan penggeledahan di sejumlah rumah warga.

Ternyata, di salah satu bagian rumah KTN polisi dan polhut menemukan belasan batang kayu sono yang masih berbentuk gelondongan.

“Terdapat 18 gelondong kayu yang disembunyikan di rumah KTN. Dari pemeriksaan, jelas ini diakui hasil mencuri di hutan Perhutani,” ujar AKP Hasran.

AKP Hasran belum bisa menaksir jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan KTN. Dia masih akan berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten untuk menghitung harga perkiraan kayu sono tersebut.

“Yang jelas tersangka mengaku ini dari satu pohon yang kemudian dipotong-potong. Kalau yang bentuknya seperti ini kami belum tahu harganya berapa perkubiknya. Nanti lah kita kembangkan lagi. Termasuk mungkin ada pelaku lain,” ujarnya.

KTN sendiri lebih banyak diam saat diwawancarai awak media. Dia lebih banyak menutupi wajahnya dan tidak bersuara. Termasuk saat digiring anggota polisi untuk memasuki ruang tahanan kembali usai diminta menunjukkan cara memotong kayu yang dicurinya.

Polisi menjerat KTN dengan pelanggaran Pasal 12 huruf m UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dia terancam pidana paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6966 seconds (0.1#10.140)