Sindikat Penjual Satwa Liar Diringkus

Rabu, 26 November 2014 - 13:52 WIB
Sindikat Penjual Satwa Liar Diringkus
Sindikat Penjual Satwa Liar Diringkus
A A A
JEMBER - Polres Jember kembali mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Lima ekor burung kangkareng paruh besar dan satu unit sepeda motor milik tersangka juga turut diamankan polisi sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Tersangka mengaku membeli burung-burung dilindungi undang- undang itu dari seseorang yang sekarang tengah diburu petugas. Kapolres Jember AKBP M Sabilul Alif menerangkan, polisi meringkus pelaku dan mengungkap kasus penjualan satwa liar dilindungi berupa lima ekor burung kangkareng paruh besar. ”Kami juga mengamankan seorang warga bernama Rahmad, 42, warga Dusun Mandilis, Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, sebagai tersangka dalam kasus ini,” katanya.

Tersangka ditangkap di jalan desa, tepatnya di Dusun Krajan, karena terbukti sengaja membawa dan memiliki satwa dilindungi jenis burung kangkareng paruh besar. Dia menambahkan, lima ekor yang menurut pengakuan tersangka didapat dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial HTN, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jember.

Harga burung kangkareng paruh besar per ekor Rp25.000–Rp50.000. Menurut Sabilul, tersangka mendapatkan burung itu dari kawasan Taman Nasional Meru Betiri. Rencananya, burung tersebut dijual tersangka ke pasar burung di daerah Jember dengan harga Rp45.000 per ekornya. ”Polisi masih akan mendalami keterkaitan HTN, yang disebutkan tersangka sebagai pemasok burung, apakah termasuk salah satu anggota jaringan sindikat penjual satwa dilindungi di daerah Jember,” katanya.

Dia menerangkan, lima ekor burung kangkareng paruh besar dan satu unit sepeda motor tersangka saat ini telah diamankan. Kapolres menambahkan, karena berkaitan dengan satwa liar yang dilindungi, dalam penanganannya, polisi akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Jember.

Untuk tersangka, akan dijerat Pasal 21 dan Pasal 40 Undang- Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Dalam waktu yang sama, Polres Jember juga mengungkap kasus kriminal lain, yakni sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan warga.

Satreskrim Polres Jember menangkap seorang pelaku curanmor yang disebut-sebut sebagai pelaku lama kasus curanmor di Jember. Sempat hendak melarikan diri, tersangka pun dihadiahi sebutir timah panas di kaki kirinya. Tersangka merupakan pelaku lama yang terlibat sedikitnya di 15 tempat kejadian perkara (TKP) kasus curanmor.

Polisi juga berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor hasil tindak kejahatan pelaku. Sembilan unit sepeda motor saat ini telah diamankan di Polres Jember, sedangkan enam unit lainnya diamankan di Polsek Tanggul.

P Juliatmoko
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5638 seconds (0.1#10.140)