Dong Young Tress Diduga Langgar UU
A
A
A
BANTUL - Komisi D DPRD Bantul bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dinas Kesehatan Bantul kemarin melakukan inspeksi mendadak ke PT Dong Young Tress.
Perusahaan tersebut merupakan tempat ratusan karyawan yang beberapa hari lalu keracunan makanan katering. Beberapa fakta di lapangan membuat anggota wakil rakyat geram. Ketua Komisi D DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko yang memimpin rombongan mengatakan, Komisi D menemukan beberapa pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Perusahaan yang sudah berdiri selama enam tahun sejak 2008 tersebut ternyata menggunakan jasa katering abalabal. “Katering yang digunakan tidak memiliki izin atau rekomendasi dari Dinkes. Ini konyol, sudah enam tahun,” ucap Enggar Suryo Jatmiko.
Dewan semakin geram karena pihak perusahaan mengaku baru mengetahui adanya persyaratan tersebut usai kejadian keracunan. Kejadian itu sendiri mengakibatkan 200-an karyawan dilarikan ke rumah sakit. Hal tersebut dianggap sebagai pembiaran atau kesengajaan dari manajemen perusahaan. Meskipun perusahaan menggunakan katering dari masyarakat sekitar dengan alasan pemberdayaan, lanjut dia, manajemen tidak boleh mengabaikan unsur lain seperti keselamatan kerja.
Pihak perusahaan harus bisa menentukan syarat, minimal katering berizin atau tersertifikasi dari instansi terkait. “Ini tidak main-main. Karena itu kami perintahkan agar perusahaan tidak menggunakan jasa katering yang kemarin digunakan,” kata Miko, panggilan akrab Enggar Suryo Jatmiko. Selain itu, pihaknya mengaku dibohongi oleh perusahaan karena sebelumnya pernah mengungkapkan para karyawan mendapatkan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK), tapi kenyataannya tidak.
Dalam sidak kemarin, Miko menemukan fakta ada beberapa karyawan yang diwawancarai secara acak mengatakan gaji mereka di bawah UMK. Miko mencontohkan, ada dua orang quality control yang berstatus karyawan tetap mendapatkan gaji pokok Rp800.000 dan kalau ditambah tunjangan kerja menjadi Rp1,2 juta.
Ada juga mandor yang mengaku mendapatkan gaji pokok senilai Rp1.010.000 dalam sebulan, dan ditambah tunjangan masa kerja bisa mencapai Rp1,6 juta. “Dengan temuan ini, kami akan merekomendasikan ke Disnakertrans agar memberikan pembinaan. Terlebih, belum semua karyawan terlindungi jaminan kesehatan BPJS,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi D Sigit Nursyam juga menemukan fakta ada karyawan yang hamil terus keluar dan masuk lagi empat bulan ini. Karyawan ini ternyata harus mulai lagi dari awal jenjang kariernya dan tidak meneruskan apa yang dirintis sebelumnya. Ada juga yang sudah tiga tahun bekerja di tempat tersebut tetapi statusnya masih kontrak.
Terkait hal ini, HRD PT Dong Young Tress Agung Sutrisno dalam sidak tersebut menjelaskan, untuk karyawan tetap pihaknya sudah memberikan upah sesuai ketentuan bahkan sudah di atas UMK. Untuk sekitar 700 karyawan tetap, gaji pokok di luar tunjangan sudah mereka berikan sekitar Rp1,2 juta.
Meskipun belum ada jaminan kesehatan, tapi pihak perusahaan telah memiliki dokter pribadi yang bisa digunakan oleh karyawan. “Kalau yang kontrak memang tarifnya berjenjang. Soal BPJS, rencananya Januari nanti akan kami laksanakan. Di sini memang belum karena tingkat turn over (keluar masuk) karyawan cukup tinggi,” katanya berkelit.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Bantul An Nursina mengatakan, untuk bekerja sama dengan perusahaan katering memang harus ada rekomendasi dari Disnakertrans. Syarat minimalnya adalah memiliki izin dari Dinkes apa pun bentuknya, baik PIRT ataupun izin lain. Karena hal tersebut menyangkut keselamatan orang banyak. “Memang harus sepengetahuan Disnakertrans,” katanya.
Sementara itu, Kasie Survilance Dinkes Bantul Widawati mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium sampel dari makanan dan muntahan karyawan.
Erfanto Linangkung
Perusahaan tersebut merupakan tempat ratusan karyawan yang beberapa hari lalu keracunan makanan katering. Beberapa fakta di lapangan membuat anggota wakil rakyat geram. Ketua Komisi D DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko yang memimpin rombongan mengatakan, Komisi D menemukan beberapa pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Perusahaan yang sudah berdiri selama enam tahun sejak 2008 tersebut ternyata menggunakan jasa katering abalabal. “Katering yang digunakan tidak memiliki izin atau rekomendasi dari Dinkes. Ini konyol, sudah enam tahun,” ucap Enggar Suryo Jatmiko.
Dewan semakin geram karena pihak perusahaan mengaku baru mengetahui adanya persyaratan tersebut usai kejadian keracunan. Kejadian itu sendiri mengakibatkan 200-an karyawan dilarikan ke rumah sakit. Hal tersebut dianggap sebagai pembiaran atau kesengajaan dari manajemen perusahaan. Meskipun perusahaan menggunakan katering dari masyarakat sekitar dengan alasan pemberdayaan, lanjut dia, manajemen tidak boleh mengabaikan unsur lain seperti keselamatan kerja.
Pihak perusahaan harus bisa menentukan syarat, minimal katering berizin atau tersertifikasi dari instansi terkait. “Ini tidak main-main. Karena itu kami perintahkan agar perusahaan tidak menggunakan jasa katering yang kemarin digunakan,” kata Miko, panggilan akrab Enggar Suryo Jatmiko. Selain itu, pihaknya mengaku dibohongi oleh perusahaan karena sebelumnya pernah mengungkapkan para karyawan mendapatkan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK), tapi kenyataannya tidak.
Dalam sidak kemarin, Miko menemukan fakta ada beberapa karyawan yang diwawancarai secara acak mengatakan gaji mereka di bawah UMK. Miko mencontohkan, ada dua orang quality control yang berstatus karyawan tetap mendapatkan gaji pokok Rp800.000 dan kalau ditambah tunjangan kerja menjadi Rp1,2 juta.
Ada juga mandor yang mengaku mendapatkan gaji pokok senilai Rp1.010.000 dalam sebulan, dan ditambah tunjangan masa kerja bisa mencapai Rp1,6 juta. “Dengan temuan ini, kami akan merekomendasikan ke Disnakertrans agar memberikan pembinaan. Terlebih, belum semua karyawan terlindungi jaminan kesehatan BPJS,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi D Sigit Nursyam juga menemukan fakta ada karyawan yang hamil terus keluar dan masuk lagi empat bulan ini. Karyawan ini ternyata harus mulai lagi dari awal jenjang kariernya dan tidak meneruskan apa yang dirintis sebelumnya. Ada juga yang sudah tiga tahun bekerja di tempat tersebut tetapi statusnya masih kontrak.
Terkait hal ini, HRD PT Dong Young Tress Agung Sutrisno dalam sidak tersebut menjelaskan, untuk karyawan tetap pihaknya sudah memberikan upah sesuai ketentuan bahkan sudah di atas UMK. Untuk sekitar 700 karyawan tetap, gaji pokok di luar tunjangan sudah mereka berikan sekitar Rp1,2 juta.
Meskipun belum ada jaminan kesehatan, tapi pihak perusahaan telah memiliki dokter pribadi yang bisa digunakan oleh karyawan. “Kalau yang kontrak memang tarifnya berjenjang. Soal BPJS, rencananya Januari nanti akan kami laksanakan. Di sini memang belum karena tingkat turn over (keluar masuk) karyawan cukup tinggi,” katanya berkelit.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Bantul An Nursina mengatakan, untuk bekerja sama dengan perusahaan katering memang harus ada rekomendasi dari Disnakertrans. Syarat minimalnya adalah memiliki izin dari Dinkes apa pun bentuknya, baik PIRT ataupun izin lain. Karena hal tersebut menyangkut keselamatan orang banyak. “Memang harus sepengetahuan Disnakertrans,” katanya.
Sementara itu, Kasie Survilance Dinkes Bantul Widawati mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium sampel dari makanan dan muntahan karyawan.
Erfanto Linangkung
(ftr)