Polres Kendal Gagalkan Pengiriman Dua TKW Ilegal ke Malaysia
A
A
A
KENDAL - Polres Kendal, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan pengiriman dua Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke Malaysia. Salah satu tersangka adalah seorang wanita berusia 39 tahun.
Sindikat perdagangan manusia ini dibongkar jajaran Reskrim Polres Kendal saat kedua tersangka hendak memberangkatkan dua warga Kendal ke Bandara Ahmad Yani, Semarang. Kedua tersangka bernama Sudaryanto (48) dan Nur Hidayah (39), warga Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.
Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan dokumen-dokumen penting sebagai barang bukti dan dua calon TKW yang hendak dikirim ke Malaysia. Salah satu calon TKW yang diamankan masih di bawah umur. Paspor yang digunakan juga tidak sesuai dengan aturan berlaku, karena menggunakan paspor kunjungan.
Sudaryanto dan Nur Hidayat mengaku, setiap memberangkatkan satu orang TKW, mendapatkan bagian hingga Rp10 juta. Uang tersebut lalu dibagi tiga, bersama dengan satu tersangka yang buron.
"Kedua tersangka sudah berulang kali memberangkatkan TKI secara ilegal ke Malaysia. Tindakan mereka ketahuan setelah ada laporan dari warga yang curiga terhadap sistem kerja mereka," kata Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriansyah, Senin (24/11/2014).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 102 huruf a junto Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Sindikat perdagangan manusia ini dibongkar jajaran Reskrim Polres Kendal saat kedua tersangka hendak memberangkatkan dua warga Kendal ke Bandara Ahmad Yani, Semarang. Kedua tersangka bernama Sudaryanto (48) dan Nur Hidayah (39), warga Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.
Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan dokumen-dokumen penting sebagai barang bukti dan dua calon TKW yang hendak dikirim ke Malaysia. Salah satu calon TKW yang diamankan masih di bawah umur. Paspor yang digunakan juga tidak sesuai dengan aturan berlaku, karena menggunakan paspor kunjungan.
Sudaryanto dan Nur Hidayat mengaku, setiap memberangkatkan satu orang TKW, mendapatkan bagian hingga Rp10 juta. Uang tersebut lalu dibagi tiga, bersama dengan satu tersangka yang buron.
"Kedua tersangka sudah berulang kali memberangkatkan TKI secara ilegal ke Malaysia. Tindakan mereka ketahuan setelah ada laporan dari warga yang curiga terhadap sistem kerja mereka," kata Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriansyah, Senin (24/11/2014).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 102 huruf a junto Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
(zik)