Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri

Minggu, 26 Juli 2020 - 15:57 WIB
loading...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil menangkap tujuh orang tersangka perekrut dan pengirim 22 orang TKI menjadi ABK kapal ikan China. Foto/Ilustrasi
A A A
BATAM - Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil membekuk tujuh orang tersangka perekrut dan pengirim 22 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap ikan China Lu Huang Yuan Yu 118, dan Lu Huang Yuan Yu 117.

(Baca juga: Kakek 67 Tahun di Kebumen 5 Kali Setubuhi Gadis 14 Tahun )

Tujuh orang tersebut, berhasil dibekuk di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Penangkapan ini merupakan pengembangan penyelidikan terhadap tewasnya satu ABK asal Indonesia , di kapal ikan milik China, dua pekan lalu.

Ketujuh orang yang berhasil dibekuk polisi antara lain Harsono, Taufik Alwi, Totok Subagyo, Laila, Sutrisno, dan Mohamad Hoji, serta seorang warga China, Wil Lonk yang menjadi mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

(Baca juga: Kisah Cahyo Widodo, Difabel Semarang yang Kini Punya Banyak Warung )

Dirreskrimum Polda Kepri , Kombes Pol. Arie Darmanto mengungkapkan, para pelaku yang semuanya tinggal di Kabupaten Tegal tersebut, terlibat dalam perekrutan ABK kapal ikan berbendera China.

"Mereka terbukti melakukan sistem rekrutmen calon TKI, yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku untuk dipekerjakan di luar negeri. Umumnya, para WNI dipekerjakan sebagai ABK kapal ikan merupakan korban penipuan sindikat pengiriman TKI tanpa melalui proseddur yang sah," tuturnya.

Dari para pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 66 pasport, 37 buku pelaut, dokumen perizinan perusahaan yang telah kadaluarsa, dokumen pengiriman TKI non prosedural, buku tabungan, laptop, dan uang tunai.

"Mereka kami tangkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap tewasnya ABK di kapal ikan China . ABK tersebut menjadi korban perbudakan dan penganiayaan hingga tewas," tegasnya.

(Baca juga: Diserang Virus ASF Ribuan Babi di Sumba Timur Mati )

Arie Darmanto juga menyebutkan, para tersangka ini meminta biaya akomodasi kepada para korbannya sebesar Rp45 juta. Mereka juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia.

Atas perbuatan yang dilakan, ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal 100 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, dan dengan Rp5 miliar.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)