Warga vs Perusahaan Sawit, Kapan Berhenti?

Selasa, 18 November 2014 - 12:46 WIB
Warga vs Perusahaan...
Warga vs Perusahaan Sawit, Kapan Berhenti?
A A A
PANGKALAN BALAI - Konflik antara warga dengan perusahaan sawit di Sumsel seolah tak pernah berhenti. Masya rakat disekitar lingkungan lahan yang dikomersilkan itu, terus menuntut hak mereka.

Informasi yang didapat KORAN SINDO PALEMBANG, kemarin, ratusan kelompok tani Harapan Baru, Desa Langkan, Ke camatan Banyuasin III, Ba nyuasin, menduduki lahan dan mess Divisi III, PT Kasih Agro Mandiri (KAM) di Desa Limau, Kecamatan Sembawa.

Mereka menuntut lahan seluas 418 Hek tare (ha), yang diduga telah dirampas perusahaan tersebut. Kondisi serupa juga terjadi di wilayah OKI, ratusan warga Desa Mukti Sari, Kecamatan Lempuing Jaya, menutup jalan poros kebun sawit bambu kuning PT Buluh Cawang plantation (BCP), guna menuntut kebun plasma sebanyak 20% dari kebun inti perusahaan itu. Joko, perwakilan warga Desa Langkan, meng ungkapkan, tujuan mereka menda tangi PT KAM, tidak lain menuntut hak warga.

Karenala hanyangda hulu dikelola secara turun temurun sejak tahun 1954, sekarang dirampas peru sahaan dan telah ditanami pohon sawit. Awalnya, lahan itu sudah di kelola 209 orang ang gota kelompok tani sejak pu lu han dan jadi lahan pertanian.

“Namun tiba tiba perusahaan menduduki la han tersebut, tanpa alasan yang jelas sejak tahun tahun 2008. Warga sudah melakukan banyak cara untuk mengambil alih lahan itu, tapi selalu gagal. Tapi kami tetap bertahan menduduki lahan ini, sampai tuntutan di penuhi. Karena kami memiliki ber kas kepemilikan yang jelas ter hadap lahan seluas 418 ha itu, da lam bentuk SPH dari pihak kecamatan dan kades,” ung kapnya.

Sementara, Humas PT KAM, Jaman, saat menemui warga, berjanji akan menampung tuntutan warga Langkan dan menyampaikannya pada Direksi PT KAM. “Saya tidak bisa langsung memutuskan persoalan ini, segala tuntutan warga akan kami tampung dan akan segera kami sampaikan kepada direksi,” ujarnya.

Dilain tempat, warga Desa Mukti Sari, mengulangi aksi mereka sebelumnya dengan kembali menutup jalan menuju PT BCP. Warga langsung duduk ditengah jalan dan menyetop kendaraan perusahaan yang ingin keluar masuk menuju kebun bambu kuning. Kondisi ini membuat personel Polsek Lempuing dan Polsek Mesuji Raya, serta Lempuing Jaya langsung mengamankan lokasi.

Umar Bakri, perwakilan warga Desa Mukti Sari, me ngatakan, PT BCP sudah lebih dari 20 tahun mengelola kebun sawit di wilayah Lempuing, tapi tidak ada kontribusi untuk warga Desa Mukti Sari. Saat ini, HGU perusahaan yang merupakan lahan inti itu sudah habis dan warga kembali meminta perusahaan memberikan pada warga.

“Kami tidak memiliki lahan untuk berkebun lagi. padahal sebelum perusahaan masuk, kami bisa berkebun berladang serta mencari kayu untuk kebutuhan hidup seharihari. Tapi setelah ada pe ru sa - haan, mata pencaharian warga hilang dan kami hanya menjadi penonton,” katanya. Menanggapi tuntutan war ga Desa Mukti Sari, Asisten I Setda OKI, Listiadi Martin, meminta warga untuk lebih ber sabar. Karena pihaknya telah bertemu dengan PT BCP terkait tuntutan warga sendiri.

Dari hasil rapat tersebut, harus dilakukan proses pengukuran HGU PT BCP dan tim terpadu akan mengajukan usulan ke Kanwil BPN Provinsi untuk bantuan pengukuran ulang. “Kita berharap warga sabar, karena untuk mengukur ulang HGU melalui proses panjang. Kita dari tim terpadu dalam hal ini Pemda, tetap proaktif memfasilitasi keinginan masyarakat,” pintanya.

Yopie cipta raharja/ M rohali
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)