Akhirnya, Ervani Menghirup Udara Bebas
A
A
A
BANTUL - Ervani Emi Handayani (29), terdakwa pencemaran nama baik yang dijerat UU ITE, akhirnya bisa menghirup udara bebas meskipun untuk sementara. Ia sementara bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ibu rumah tangga yang terjerat masalah hukum akibat curhat di media sosial facebook.
Dalam sidang kedua yang dilaksanakan Senin (17/11/2014) yang diwarnai aksi demonstrasi, Ketua Majelis Hakim PN Bantul Sulistyo M Dwi Putro menyatakan, sejumlah pihak, mulai dari tokoh masyarakat, politikus, dan pakar media, sebelumnya telah menjamin Ervani.
Beberapa nama yang disebut telah menjamin Ervani di antaranya Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI) Samuel Abrijani Pengerapan, Direktur Information And Communication (ICT) Watch Doni Budi Utoyo, Ketua Forum Alumni KOHATI/Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) DIY Retna Susanti, anggota Dewan Pengurus Daerah (DPD) dari DIY Afnan Hadi Kusumo, anggota DPRD DIY Edi Susilo serta jaminan dari 44 warga Dusun Gedongan.
"Setelah membaca surat penangguhan penahanan dari keluarga dan penasihat hukum serta ada jaminan terdakwa tidak akan melarikan diri maka saya mengabulkan surat pengangguhan penahanan yang bersangkutan," ujarnya, Senin (17/11/2014).
Seperti diketahui, Ervani disidang di PN Bantul setelah dilaporkan oleh bekas atasan suaminya. Ia dilaporkan karena dituduh mencemarkan nama baik setelah menulis curahan hatinya di facebook grup perusahaan tersebut, akibat suaminya, Alfa Janto, diberhentikan dari tempatnya bekerja. Ervani pun dijerat Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang kedua yang dilaksanakan Senin (17/11/2014) yang diwarnai aksi demonstrasi, Ketua Majelis Hakim PN Bantul Sulistyo M Dwi Putro menyatakan, sejumlah pihak, mulai dari tokoh masyarakat, politikus, dan pakar media, sebelumnya telah menjamin Ervani.
Beberapa nama yang disebut telah menjamin Ervani di antaranya Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI) Samuel Abrijani Pengerapan, Direktur Information And Communication (ICT) Watch Doni Budi Utoyo, Ketua Forum Alumni KOHATI/Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) DIY Retna Susanti, anggota Dewan Pengurus Daerah (DPD) dari DIY Afnan Hadi Kusumo, anggota DPRD DIY Edi Susilo serta jaminan dari 44 warga Dusun Gedongan.
"Setelah membaca surat penangguhan penahanan dari keluarga dan penasihat hukum serta ada jaminan terdakwa tidak akan melarikan diri maka saya mengabulkan surat pengangguhan penahanan yang bersangkutan," ujarnya, Senin (17/11/2014).
Seperti diketahui, Ervani disidang di PN Bantul setelah dilaporkan oleh bekas atasan suaminya. Ia dilaporkan karena dituduh mencemarkan nama baik setelah menulis curahan hatinya di facebook grup perusahaan tersebut, akibat suaminya, Alfa Janto, diberhentikan dari tempatnya bekerja. Ervani pun dijerat Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(zik)