Jadi Tempat Mesum, Penginapan Ditutup Paksa

Jum'at, 14 November 2014 - 19:00 WIB
Jadi Tempat Mesum, Penginapan...
Jadi Tempat Mesum, Penginapan Ditutup Paksa
A A A
KARANGANYAR - Penginapan Lembah Hijau di Dukuh Cumpleng, Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu ditutup paksa oleh warga setempat. Warga mensinyalir penginapan dijadikan sebagai tempat berbuat mesum.

Penutupan setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi Kepolisian dan Pemerintah Desa Plumbon.

Kapolsek Tawangmangu AKP Riyanto mengatakan, mediasi melibatkan perwakilan RT, RW, takmir masjid, Karang Taruna dan pemilik penginapan.

Mediasi digelar di Kantor Kepala Desa Plumbon dengan dihadiri sekitar 15 orang. Perundingan akhirnya diperoleh kesepakatan untuk menutup penginapan Lembah Hijau.

“Bahkan saat ini, papan nama penginapan telah dilepas,” kata Riyanto, Jumat (14/11/2014). Diakuinya, penginapan yang memiliki sembilan kamar itu selama ini memang diduga kuat dijadikan tempat esek esek.

Pihak Kepolisian sendiri sebelumnya juga telah minta menutup dan pemilik penginapan telah melaksanakannya. Hanya saja, warga mungkin belum yakin dan ingin memastikannya.

Kepala Desa Plumbon Suwaji mengatakan, selama ini warga cukup resah dengan aktivitas di dalam penginapan yang diduga dipakai mesum pasangan tidak resmi.

Kecurigaan dari warga yang memiliki lahan pertanian di sekitar lokasi itu. Mereka sering melihat pasangan laki-laki dan perempuan keluar masuk penginapan.

Bahkan penginapan selama ini juga telah dicap sebagai tempat maksiat. “Demi menjaga nama baik Desa Plumbon dari anggapan negatif, warga meminta agar ditutup,” kata Suwaji.

Sebelumnya juga telah diingatkan berkali kali namun tidak ada tanggapan. Setelah warga menggelar protes, pemilik penginapan bersedia membuat surat pernyataan untuk menutupnya. “Warga tidak ingin ada aktivitas negatif,” timpalnya.

Camat Tawangmangu Titik Umarni mengatakan, persoalan mengenai penginapan Lembah Hijau telah diselesaikan dengan didampingi Kepolisian dari pemerintah desa setempat.

Pada intinya, penginapan telah ditutup. Selain itu, penginapan yang ditutup juga belum memiliki izin HO dan izin lainnya.

Padahal untuk mendirikan penginapan, salah satu syaratnya adalah harus menyertakan surat persetujuan dari warga sekitarnya.

Pihaknya sendiri selama ini selalu mengimbau agar pengelola pondok penginapan, vila dan sebagainya untuk selalu mematuhi aturan.

Diantaranya adalah melakukan pengawasan kepada para pengunjung yang datang. “Kalau masih menggunakan seragam sekolah atau ada pasangan tak resmi supaya dicegah,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1658 seconds (0.1#10.140)