Meresahkan, Warga Hentikan Penambangan Galian C Ilegal

Jum'at, 14 November 2014 - 11:31 WIB
Meresahkan, Warga Hentikan Penambangan Galian C Ilegal
Meresahkan, Warga Hentikan Penambangan Galian C Ilegal
A A A
SLAWI - Puluhan warga Dusun Sidamulya, Desa Prupuk Selatan, Margasari, Kabupaten Tegal menghentikan paksa galian C ilegal yang beroperasi di dekat pemukiman mereka.

Selain tak berizin, aktivitas galian C tersebut membuat warga khawatir terjadi longsor. Warga ramai-ramai mendatangi lokasi galian C yang masuk dalam wilayah Desa Bandungan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes itu sekitar pukul 10.00 WIB. Di lokasi tersebut mereka kemudian menghentikan dua buah ekskavator yang sedang melakukan pengerukan tanah.

Warga kemudian memaksa operator untuk membawa alat berat itu keluar dari lokasi penambangan dan membawanya ke kantor kepala desa. “Tanah di pemukiman warga jadi rawan longsor karena lokasinya dekat dengan pemukiman warga. Karena itu warga menuntut agar aktivitas galian C dihentikan total dan disegel,” ujar salah seorang warga Wasro, 32, kemarin.

Menurut Wasro, jarak galian C dengan pemukiman warga hanya 700 meter. Aktivitas pengerukan dikhawatirkan membuat tebing yang membatasi pemukiman warga dengan lokasi galian C longsor jika terus-terusan dikeruk. Warga sudah berulang kali protes baik kepada kepala desa maupun langsung ke lokasi galian C namun tak digubris. Alat-alat berat masih melakukan aktivitas pengerukan di area seluas 1,5 hektare.

Warga lainnya, Ihsanudin, 45, sebelum ada aktivitas galian C di wilayah tersebut sudah pernah terjadi longsor yang mengakibatkan 20 rumah warga rusak ringan hingga berat. Kepala Desa Prupuk Selatan Istiqomah Pariyanti mengatakan, lahan galian C masuk dalam wilayah Kabupaten Brebes sehingga pihaknya tak memiliki kewenangan untuk menghentikan. Namun dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkab Brebes untuk menindaklanjuti protes warga.

“Kami koordinasi dengan Pemkab Brebes, itu memang tidak ada izinnya,” ungkapnya. Terkait keresahan warga, aparat Polda Jateng juga sudah sempat menengahi permasalahan karena wilayahnya menyangkut dua kabupaten. Lokasi lahan galian C berada di Kabupaten Brebes, sedangkan akses jalan ke lokasi berada wilayah Kabupaten Tegal. “Sudah ditangani Polda, suruh berhenti dulu sampai ada keputusan dari Polda, tapi ternyata masih tetap jalan,” ujar Istiqomah.

Kapolsek Margasari Sugeng Subagyo kepada warga menegaskan tidak akan mengijinkan alat berat kembali masuk ke area penambangan sesuai keinginan warga. “Mulai hari ini (kemarin) alat berat jangan bekerja sebelum ada ketentuan yang jelas. Apapun alasannya tidak bisa melintas. Tapi soal penghentian galian C, kami tak berwenang karena bukan wilayah kami,” tandasnya.

Farid firdaus
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8123 seconds (0.1#10.140)