4 Daerah Belum Setor UMK

Jum'at, 07 November 2014 - 17:17 WIB
4 Daerah Belum Setor...
4 Daerah Belum Setor UMK
A A A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mendesak empat daerah segera menyetorkan usulan Upah Minim Kota (UMK) 2015.

Pasalnya, batas waktu penetapan UMK semakin mepet. Pemprov tidak ingin penetapan UMK menjadi masalah hanya gara-gara pembahasannya tidak tuntas. Keempat daerah tersebut adalah Kota Surabaya, Kabupaten Jombang, Gresik, serta Kabupaten Sidoarjo.

”Batas waktu penyerahan sebenarnya sudah lewat, yakni 18 Oktober lalu. Karena itu, jangan sampai toleransi ini dilanggar lagi. Paling lambat 14 November, usulan UMK sudah harus disetor,” kata Kepala Bidang Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Totok Nurhandajanto, kemarin. Totok tidak ingin masyarakat (buruh) bergolak hanya karena usulan UMK terlambat. Sebab sesuai aturan, daerah akan menggunakan UMK lama bilamana usulan UMK baru belum diproses.

”Semua pihak tentu tidak menginginkan ini terjadi,” katanya. Dia menjelaskan, saat ini sudah ada 34 daerah sudah menyetor usulan UMK itu. Namun, baru 20 daerah yang selesai diproses. Sisanya masih tahap kajian dan evaluasi oleh dewan pengupahan. ”Nah, setelah kami cek, ternyata ada tiga daerah belum sempurna sehingga kami kembalikan,” kata Totok seusai menemui perwakilan buruh di Gedung Negara Grahadi. Totok tidak merinci ketiga daerah yang dimaksud. Hanya ketidaksempurnaan usulan UMK yang dimaksud adalah tidak ada tanda tangan Apindo pada usulan UMK tersebut.

Sebab sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur beberapa waktu lalu, usulan UMK harus mendapat persetujuan tiga unsur dan satu di antaranya adalah Apindo. Totok mengakui kemungkinan Apindo setuju terhadap usulan UMK daerah sangat kecil. Namun, karena sudah menjadi aturan, proses tersebut harus tetap dilalui. ”Syaratnya memang begitu. Tetapi, apakah mereka mau atau tidak, itu hak mereka (Apindo),” ujarnya. Totok mengakui, hingga saat ini pembahasan UMK di ring satu masih alot lantaran dipicu usulan UMK Kabupaten Pasuruan terlalu tinggi.

Sebagaimana yang diajukan, Pasuruan mengusulkan UMK sebesar Rp2,7 juta. Hal ini yang mengundang kecemburuan para buruh di daerah ring satu. Mereka lantas menginginkan UMK sebesar Rp3 juta. ”Di Surabaya juga demikian. Namun, rasanya sulit. Sebab nilai itu jauh di atas kebutuhan hidup layak (KHL). Karena itu, kami akan melakukan kajian ulang atas usulan Pasuruan itu,” katanya.

Demo Buruh Salah Sasaran

Sementara ratusan buruh, kemarin, menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi. Buruh dari berbagai elemen itu memblokade akses Jalan Gubernur Suryo untuk berorasi dan bertemu dengan Gubernur Jatim Soekarwo. Sayangnya, keinginan itu tidak kesampaian karena Gubernur Jatim Soekarwo memilih pergi menemui tamu asing di kantor di Jalan Pahlawan.

Perwakilan buruh akhirnya ditemui Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan sejumlah SKPD terkait. Tidak ada keputusan pada pertemuan itu. Pemerintah provinsi hanya menampung semua aspirasi para buruh untuk selanjutnya dibawa ke gubernur dan rapat dewan pengupahan. Beberapa di antaranya adalah keinginan penetapan UMK hingga Rp3 juta. Ditemui terpisah, Gubernur Jatim Soekarwo menilai, demo kemarin salah sasaran. Sebab pembahasan UMK saat ini masih ada di daerah.

”Kalau mau demo sekarang, ya seharusnya ke pemerintah daerah, apalagi masih ada daerah yang belum mengajukan nilai UMK. Nah, ke provinsi ya pas tanggal 21 November saat pengesahan, karena semua nilai UMK sudah masuk,” ujarnya. Koordinator aksi, Andi Pecie mengatakan, unjuk rasa itu karena para buruh tidak ingin ada permainan dalam penyusunan UMK 2015 nanti. Karena itu, pihaknya mendesak Pemprov Jatim transparan dalam penetapan nanti.

”Besaran UMK ada di Gubernur. Karena itu, kami datang ke sini,” katanya. Lebih lanjut pihaknya juga ingin agar gubernur menetapkan UMK Kota Surabaya sebesar Rp3 juta. Sedikit di atas UMK yang ditetapkan Pasuruan. ”Lewat aksi ini, kami juga menolak rencana kenaikan BBM serta menuntut penghapusan iuran BPJS kesehatan bagi pekerja,” katanya.

Ihya ulumuddin
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0835 seconds (0.1#10.140)