Tersangka Korupsi Puskesmas Kramat Jati Ditahan

Kamis, 06 November 2014 - 15:43 WIB
Tersangka Korupsi Puskesmas...
Tersangka Korupsi Puskesmas Kramat Jati Ditahan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan rekanan kontraktor yang diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pengembangan puskesmas rawat inap selain rawat bersalin (RB) di Kecamatan Kramat Jati Tahun Anggaran 2010/2012.

"Tersangka Nimrod Esau Sihombing kami tahan mulai hari ini sampai 25 November mendatang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Asep Sontani, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kepada wartawan di kantornya, Kamis (6/11/2014).

Asep menjelaskan, pada tahun 2010 Sudin Kesehatan Jakarta Timur mendapatkan alokasi anggaran belanja untuk program peningkatan sarana dan prasarana puskesmas. Di antaranya kegiatan pengembangan puskesmas rawat inap selain rumah bersalin sebesar Rp3,6 miliar.

Dalam pelaksanaannya yang dimulai dari 25 Oktober-17 Desember 2010 seharusnya dilakukan oleh PT Dirga Sena dengan direktur Raya Nainggolan.

Ternyata dalam praktiknya pekerjaan tersebut dilakukan oleh Nimrod dan sampai dengan batas waktu pekerjaan tersebut tidak dapat terselesaikan oleh PT Dirga Sena selaku penyedia barang.

"Proyek itu hanya dikerjakan 60,8% dan dibayarkan sebesar Rp2,1 miliar," jelas Asep.

Proyek itu, lanjut Asep, kembali dianggarkan Sudin Kesehatan Jakarta Timur pada tahun 2012 sekira Rp3,3 miliar dengan nama kegiatan lanjutan pembangunan puskesmas rawat inap.

"Proyek itu kembali dilaksanakan oleh Nimrod dengan perusahaannya bernama PT Sung Nichon Technologi," terangnya.

Asep menuturkan, hasil pemeriksaan BPK tahun 2011 terdapat temuan dalam kegiatan pengembangan Puskesmas Kramat Jati tahun 2010, di antaranya jaminan tidak dicairkan dan terdapat kelebihan pembayaran kepada PT Dirga Sena.

Indikasi korupsi mulai terlihat saat dilakukan pemeriksaan fisik oleh ahli yang disaksikan oleh konsultan pengawas PPK dan KPA diperoleh volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

"Terdapat item yang tidak sesuai spesifikasi maupun volumenya sebagaimana dalam kontrak di antaranya pekerjaan fondasi/struktur beton bertulang dan rangka atap. Berdasarkan perhitungan sementara terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp710 juta," tuturnya.

Sementara itu, kata Asep, berdasarkan perhitungan versi BPKP kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

"Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," katanya.
(whb)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
56 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved