Siswi SMP Laporkan Kekasih ke Polisi
A
A
A
MAKASSAR - Seorang siswi SMP berinisial HS (13), terpaksa mempolisikan kekasihnya, Af (20), mahasiswa salah satu universitas di Makassar. Langkah itu diambil lantaran diputuskan setelah keperawanannya direnggut sang kekasih.
Dalam laporannya ke polisi, HS menjelaskan dia berkenalan dengan kekasihnya melalui BlackBerry Messenger (BBM). Singkat cerita, keduanya melakukan perbuatan terlarang pada Oktober dan September 2014.
"Saya mau ditinggalkan setelah dia menodai saya. Dia harus tanggung jawab," kata HS di Mapolrestabes Makassar, Rabu (5/11/2014).
Setelah menerima laporan korban, polisi menangkap Af saat berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Aprianti yang dikonfirmasi mengaku masih melakukan penyelidikan kasus ini. Pasalnya, saat melakukan hubungan tersebut, keduanya berstatus pacaran.
"Artinya tidak ada pemaksaan di dalamnya, dilakukan dalam keadaan suka sama suka. Hanya saja pelanggaran yang menjerat Af itu merupakan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Dokter Mauluddin mengatakan, sesuai hasil penjelasan HS, dia sudah dua kali melakukan hubungan intim dengan pacarnya, lalu diputuskan. Korban HS juga sudah divisum. "Hasilnya belum keluar, mungkin tiga hari lagi."
Af yang diperiksa di Mapolrestabes Makassar, mengakui perbuatan terlarang itu. Perbuatan itu dilakukan di rumah pamannya di Jalan Paccerakkang, Kecamatan Biring Kanaya.
"Saya suka sama suka, Pak, tidak ada pemaksaan," katanya.
Dalam laporannya ke polisi, HS menjelaskan dia berkenalan dengan kekasihnya melalui BlackBerry Messenger (BBM). Singkat cerita, keduanya melakukan perbuatan terlarang pada Oktober dan September 2014.
"Saya mau ditinggalkan setelah dia menodai saya. Dia harus tanggung jawab," kata HS di Mapolrestabes Makassar, Rabu (5/11/2014).
Setelah menerima laporan korban, polisi menangkap Af saat berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Aprianti yang dikonfirmasi mengaku masih melakukan penyelidikan kasus ini. Pasalnya, saat melakukan hubungan tersebut, keduanya berstatus pacaran.
"Artinya tidak ada pemaksaan di dalamnya, dilakukan dalam keadaan suka sama suka. Hanya saja pelanggaran yang menjerat Af itu merupakan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Dokter Mauluddin mengatakan, sesuai hasil penjelasan HS, dia sudah dua kali melakukan hubungan intim dengan pacarnya, lalu diputuskan. Korban HS juga sudah divisum. "Hasilnya belum keluar, mungkin tiga hari lagi."
Af yang diperiksa di Mapolrestabes Makassar, mengakui perbuatan terlarang itu. Perbuatan itu dilakukan di rumah pamannya di Jalan Paccerakkang, Kecamatan Biring Kanaya.
"Saya suka sama suka, Pak, tidak ada pemaksaan," katanya.
(zik)