Dihamili Majikan, Baby Sitter Lapor Polisi
A
A
A
PALEMBANG - Karena perutnya membesar, KY (18), seorang baby sitter, terpaksa melaporkan perbuatan bejat majikannya polisi.
Dalam laporan bernomor LP/B 2823/X/2014/Resta/Sumsel, pelaku berinisial D adalah seorang bos showroom mobil di Palembang.
Peristiwa pemerkosaan itu, menurut KY, terjadi Mei 2014 di rumah pelaku di Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
"Waktu itu majikan saya minta dipijat. Tiba-tiba dia membuka seluruh pakaiannya dan saya diperkosa. Setelah itu dia selalu memaksa saya melakukan hubungan itu," kata korban kepada polisi di Mapolresta Palembang, Rabu (5/11/2014).
Setelah diperiksa, KY yang mengaku tiga kali diperkosa, ternyata hamil lima bulan. Namun, majikannya tidak mau bertanggung jawab.
"Kalau saya tidak mau (diperkosa), adik saya yang bekerja di sana juga akan diperkosanya, Pak. Setelah saya tahu ternyata saya hamil, saya nekat melaporkannya ke sini (kantor polisi)," tegas korban.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi menyatakan, laporan KY sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.
"Laporan korban telah kami terima dan pelaku segera akan kami panggil. Apabila terbukti bersalah, tentunya dia akan menerima hukuman dari semua perbuatan yang telah dilakukannya," ujar Suryadi.
Dalam laporan bernomor LP/B 2823/X/2014/Resta/Sumsel, pelaku berinisial D adalah seorang bos showroom mobil di Palembang.
Peristiwa pemerkosaan itu, menurut KY, terjadi Mei 2014 di rumah pelaku di Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
"Waktu itu majikan saya minta dipijat. Tiba-tiba dia membuka seluruh pakaiannya dan saya diperkosa. Setelah itu dia selalu memaksa saya melakukan hubungan itu," kata korban kepada polisi di Mapolresta Palembang, Rabu (5/11/2014).
Setelah diperiksa, KY yang mengaku tiga kali diperkosa, ternyata hamil lima bulan. Namun, majikannya tidak mau bertanggung jawab.
"Kalau saya tidak mau (diperkosa), adik saya yang bekerja di sana juga akan diperkosanya, Pak. Setelah saya tahu ternyata saya hamil, saya nekat melaporkannya ke sini (kantor polisi)," tegas korban.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi menyatakan, laporan KY sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.
"Laporan korban telah kami terima dan pelaku segera akan kami panggil. Apabila terbukti bersalah, tentunya dia akan menerima hukuman dari semua perbuatan yang telah dilakukannya," ujar Suryadi.
(zik)