Rokok Dijual Bebas di RS Pirngadi
A
A
A
MEDAN - Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan telah disahkan. Sayangnya, implementasinya belum diindahkan.
Seperti yang tampak di ruangruang publik termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan. Meski sudah dipasang spanduk dan imbauan- imbauan dilarang merokok di lingkungan rumah sakit, belum tampak perubahan berarti terkait perokok di fasilitas layanan kesehatan ini.
Bahkan, janji manajemen rumah sakit akan melarang pedagang menjual rokok di lingkungan rumah sakit pascaperwal ditetapkan, belum juga terlaksana. Janji hanya janji seperti lip service saja. Pantauan KORAN SINDO MEDAN, tidak hanya pedagang keliling yang menjajakan rokok di lingkungan rumah sakit, salah satu kantin rumah sakit pun terang-terangan menjual rokok.
Tidak tanggung-tanggung, puluhan jenis rokok dipamerkan dalam stelling kantin yang berada tepat di depan ruang tunggu poliklinik. “Memang spanduk sebagai kawasan bebas rokok dipampang besar-besaran. Tapi kedai di bawah spanduknya menjual rokok. Bagai buah simalakama itu,” ujar seorang pasien rawat jalan, Hayati, 50, warga Medan Helvetia.
Seorang pengunjung rumah sakit milik Pemko Medan ini, Tasia, 28, mengatakan, spanduk yang dibuat manajemen rumah sakit hanya menjadi pajangan saja, tidak ada aturan ketat yang ditetapkan. “Hingga kini masih saja banyak pengunjung yang bebas merokok di lingkungan rumah sakit ini. Tidak hanya di halaman, di selasar jalan menuju ruang rawat inap kelas III pun masih banyak dijumpai puntung rokok bertebaran,” tutur warga Medan Tuntungan ini.
Terkait masalah ini, Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin, menuturkan, manajemen belum bisa menertibkan pedagang karena belum ada surat keterangan (SK) terkait KTR ini dari Dinas Kesehatan Kota Medan.
Menurutnya, memang di lingkungan rumah sakit sudah lama dilarang merokok. Jika kedapatan merokok, akan ditegur oleh satpam. “Tapi masih banyak juga yang sembunyi-sembunyi merokok. Nanti akan kami larang itu,” tandasnya.
Siti amelia
Seperti yang tampak di ruangruang publik termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan. Meski sudah dipasang spanduk dan imbauan- imbauan dilarang merokok di lingkungan rumah sakit, belum tampak perubahan berarti terkait perokok di fasilitas layanan kesehatan ini.
Bahkan, janji manajemen rumah sakit akan melarang pedagang menjual rokok di lingkungan rumah sakit pascaperwal ditetapkan, belum juga terlaksana. Janji hanya janji seperti lip service saja. Pantauan KORAN SINDO MEDAN, tidak hanya pedagang keliling yang menjajakan rokok di lingkungan rumah sakit, salah satu kantin rumah sakit pun terang-terangan menjual rokok.
Tidak tanggung-tanggung, puluhan jenis rokok dipamerkan dalam stelling kantin yang berada tepat di depan ruang tunggu poliklinik. “Memang spanduk sebagai kawasan bebas rokok dipampang besar-besaran. Tapi kedai di bawah spanduknya menjual rokok. Bagai buah simalakama itu,” ujar seorang pasien rawat jalan, Hayati, 50, warga Medan Helvetia.
Seorang pengunjung rumah sakit milik Pemko Medan ini, Tasia, 28, mengatakan, spanduk yang dibuat manajemen rumah sakit hanya menjadi pajangan saja, tidak ada aturan ketat yang ditetapkan. “Hingga kini masih saja banyak pengunjung yang bebas merokok di lingkungan rumah sakit ini. Tidak hanya di halaman, di selasar jalan menuju ruang rawat inap kelas III pun masih banyak dijumpai puntung rokok bertebaran,” tutur warga Medan Tuntungan ini.
Terkait masalah ini, Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin, menuturkan, manajemen belum bisa menertibkan pedagang karena belum ada surat keterangan (SK) terkait KTR ini dari Dinas Kesehatan Kota Medan.
Menurutnya, memang di lingkungan rumah sakit sudah lama dilarang merokok. Jika kedapatan merokok, akan ditegur oleh satpam. “Tapi masih banyak juga yang sembunyi-sembunyi merokok. Nanti akan kami larang itu,” tandasnya.
Siti amelia
(ars)