Satu Desa Satu BMT
A
A
A
SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons baik keberadaan Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) di daerah. Sebab BMT diyakini bisa mendorong kemajuan perekonomian masyarakat.
Direktur Industri Keuangan Non-Bank Syariah OJK, Mochammad Muchlasin mengatakan, saat ini sistem yang diperlihatkan BMT dalam pengelolaan keuangan memiliki keunikan tersendiri dibandingkan lembaga lain. BMT merupakan lembaga keuangan dengan prinsip syariah. BMT perkembangannya sangat pesat dan hingga saat ini terdapat sekitar 5.500 lembaga BMT sudah beroperasi di Indonesia.
”BMT bisa membantu masyarakat dalam melakukan pengelolaan keuangan secara baik. Bahkan dalam simpan pinjam di BMT bunga yang ditawarkan tidak besar,” katanya di Hotel JW Marriott, Surabaya, kemarin. Saat ini, ujar dia, OJK sedang menggodok peraturan memperkuat produk asuransi dan persoalan mikro. Hal ini seiring dengan perkembangan sistem mikro yang semakin pesat.
Karena itu, proses pinjaman harus diatur dengan baik supaya tidak merugikan pihak-pihak terkait. Selain itu, kelola keuangan yang ada di daerah harus ditata dengan baik. OJK, lanjut dia, akan memberikan pelatihan terhadap BMT atau lembaga keuangan mikro dalam menerapkan sistem keuangan sederhana. Fakta ini terlihat dengan sistem yang dipergunakan salah satu BMT di Sidogiri, Pasuruan.
Di daerah tersebut seseorang yang ingin menabung cukup melembarkan uang kemudian petugas mencatatnya dengan baik. ”Cara-cara seperti ini cukup baik, tetapi harus disempurnakan supaya bisa menjadi laporan keuangan. Ini harus dipertahankan,” kata Muchlasin. Untuk mengatur sistem syariah, OJK telah membahas 22 aturan yang sebentar lagi akan menjadi aturan. Aturan itu bisa diterapkan tahun depan, karena sesuai prediksi pada November hingga Desember ini baru selesai dibahas.
Pada saat bersamaan, OJK juga berencana mendidik tenaga-tenaga BMT dalam mengelola keuangan. ”Jadi kami meminta supaya asosiasi mendapat pelatihan keuangan dengan baik. Kami akan memberikan pelatihan,” kata dia. Selain itu, Muchlasin juga mendorong agar industri keuangan nonbank syariah, seperti asuransi syariah, multifinance syariah, dan lain-lain, mempersiapkan diri menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015.
Pasalnya, jika tidak menganggapnya serius, industri keuangan nonbank (IKNB) syariah nasional akan kalah diserbu pihak asing. Saat ini ancaman terbesar pasar keuangan syariah nasional, yaitu berasal dari Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura.
Pasalnya, ketiga negara itu telahmemilikiindustrikeuangan syariah yang berkembang pesat. Sebenarnya, IKNB syariah maupun bank syariah nasional telah memiliki potensi masuk ke pasar luar negeri jika MEA mulai diterapkan. Langkah itu telah dicoba Bank Muamalat dan diharapkan ada bank syariah lain bahkan asuransi syariah bisa mengikuti jejaknya.
Untuk memperkuat IKNB syariah domestik, lanjutnya, OJK telah mengeluarkan aturan bagi asuransi syariah meningkatkan modalnya menjadi Rp50 miliar untuk perusahaan terbatas (PT) full fledge dan Rp25 miliar untuk unit usaha syariah (UUS) milik asuransi konvensional. OJK juga telah mengeluarkan aturan rasio solvabilitas (risk based capital /RBC) asuransi syariah. Ketua Umum Asosiasi BMT se-Indonesia, Aries Muftie mengatakan, BMT akan tahan terhadap guncangan apa pun.
Karena itu, BMT akan memasuki daerah-daerah dengan tujuan memberikan pendidikan cara pengelolaan keuangan di tengah masyarakat. ”Kami menargetkan 1 desa ada 1 BMT. Ini memudahkan masyarakat dalam mengelola keuangan yang akan dicairkan pemerintah,” katanya.
Arief ardliyanto
Direktur Industri Keuangan Non-Bank Syariah OJK, Mochammad Muchlasin mengatakan, saat ini sistem yang diperlihatkan BMT dalam pengelolaan keuangan memiliki keunikan tersendiri dibandingkan lembaga lain. BMT merupakan lembaga keuangan dengan prinsip syariah. BMT perkembangannya sangat pesat dan hingga saat ini terdapat sekitar 5.500 lembaga BMT sudah beroperasi di Indonesia.
”BMT bisa membantu masyarakat dalam melakukan pengelolaan keuangan secara baik. Bahkan dalam simpan pinjam di BMT bunga yang ditawarkan tidak besar,” katanya di Hotel JW Marriott, Surabaya, kemarin. Saat ini, ujar dia, OJK sedang menggodok peraturan memperkuat produk asuransi dan persoalan mikro. Hal ini seiring dengan perkembangan sistem mikro yang semakin pesat.
Karena itu, proses pinjaman harus diatur dengan baik supaya tidak merugikan pihak-pihak terkait. Selain itu, kelola keuangan yang ada di daerah harus ditata dengan baik. OJK, lanjut dia, akan memberikan pelatihan terhadap BMT atau lembaga keuangan mikro dalam menerapkan sistem keuangan sederhana. Fakta ini terlihat dengan sistem yang dipergunakan salah satu BMT di Sidogiri, Pasuruan.
Di daerah tersebut seseorang yang ingin menabung cukup melembarkan uang kemudian petugas mencatatnya dengan baik. ”Cara-cara seperti ini cukup baik, tetapi harus disempurnakan supaya bisa menjadi laporan keuangan. Ini harus dipertahankan,” kata Muchlasin. Untuk mengatur sistem syariah, OJK telah membahas 22 aturan yang sebentar lagi akan menjadi aturan. Aturan itu bisa diterapkan tahun depan, karena sesuai prediksi pada November hingga Desember ini baru selesai dibahas.
Pada saat bersamaan, OJK juga berencana mendidik tenaga-tenaga BMT dalam mengelola keuangan. ”Jadi kami meminta supaya asosiasi mendapat pelatihan keuangan dengan baik. Kami akan memberikan pelatihan,” kata dia. Selain itu, Muchlasin juga mendorong agar industri keuangan nonbank syariah, seperti asuransi syariah, multifinance syariah, dan lain-lain, mempersiapkan diri menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015.
Pasalnya, jika tidak menganggapnya serius, industri keuangan nonbank (IKNB) syariah nasional akan kalah diserbu pihak asing. Saat ini ancaman terbesar pasar keuangan syariah nasional, yaitu berasal dari Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura.
Pasalnya, ketiga negara itu telahmemilikiindustrikeuangan syariah yang berkembang pesat. Sebenarnya, IKNB syariah maupun bank syariah nasional telah memiliki potensi masuk ke pasar luar negeri jika MEA mulai diterapkan. Langkah itu telah dicoba Bank Muamalat dan diharapkan ada bank syariah lain bahkan asuransi syariah bisa mengikuti jejaknya.
Untuk memperkuat IKNB syariah domestik, lanjutnya, OJK telah mengeluarkan aturan bagi asuransi syariah meningkatkan modalnya menjadi Rp50 miliar untuk perusahaan terbatas (PT) full fledge dan Rp25 miliar untuk unit usaha syariah (UUS) milik asuransi konvensional. OJK juga telah mengeluarkan aturan rasio solvabilitas (risk based capital /RBC) asuransi syariah. Ketua Umum Asosiasi BMT se-Indonesia, Aries Muftie mengatakan, BMT akan tahan terhadap guncangan apa pun.
Karena itu, BMT akan memasuki daerah-daerah dengan tujuan memberikan pendidikan cara pengelolaan keuangan di tengah masyarakat. ”Kami menargetkan 1 desa ada 1 BMT. Ini memudahkan masyarakat dalam mengelola keuangan yang akan dicairkan pemerintah,” katanya.
Arief ardliyanto
(ars)