Digeruduk Buruh, Bupati Menyerah

Rabu, 05 November 2014 - 15:29 WIB
Digeruduk Buruh, Bupati...
Digeruduk Buruh, Bupati Menyerah
A A A
MOJOKERTO - Unjuk rasa selama enam jam yang dilakukan ribuan buruh membuat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa menyerah. Buruh berhasil menekan bupati mengajukan upah minimum kota (UMK) dengan besaran sesuai dengan keinginan buruh.

Sejak pukul 10.00 WIB, ribuan massa mendatangi kantor bupati secara bergelombang. Sedikitnya 10 bus dan ribuan kendaraan roda dua memadati jalan raya di depan kantor bupati.

Para buruh dari 10 serikat pekerja itu menolak besaran UMK Rp2.225.000 yang diajukan bupati kepada gubernur. Mereka mendesak bupati merevisi pengajuan UMK dengan besaran Rp2.697.000. Aksi buruh berjumlah 7.000 orang itu sempat melumpuhkan Jalan A Yani, Kota Mojokerto, selama beberapa jam. Tak hanya di depan kantor bupati, massa aksi hingga meluber ke Alun-Alun Kota Mojokerto dan Jalan Raya Mojopahit.

Selain melakukan orasi terbuka, mereka juga mengirim sejumlah perwakilan untuk menegosiasi ulang terkait besaran UMK dengan bupati. Aksi massa ini begitu masif. Buruh berhasil menyeret bupati menyampaikan persetujuannya atas besaran UMK yang diajukan buruh. Di hadapan ribuan massa, bupati menyampaikan persetujuannya merevisi besaran UMK yang sudah terlanjur dikirim ke gubernur.

”Saya akan merevisi pengajuan UMK itu hari ini juga. Saya minta Disnakertrans membuat draf usulan itu dan akan saya tanda tangani,” kata Mustofa Kamal Pasa. Buruh yang tak ingin kecolongan , memilih tidak beranjak dari lokasi unjuk rasa. Mereka menunggu diterbitkannya surat revisi pengajuan UMK. Mereka tetap bertahan hingga surat revisi itu dibuat bupati. Buruh sempat marah lantaran ada redaksi dalam pengajuan revisi UMK yang salah.

Mereka meminta penghapusan kalimat jika revisi UMK itu karena ada permintaan dari kalangan buruh. Revisi kesalahan redaksi ini sempat memakan waktu lama. Lagi-lagi, buruh tak mau kecolongan dan memilih menunggu diterbitkannya revisi pengajuan UMK sekaligus tanda tangan bupati. Hingga pukul 16.00 WIB, aksi buruh bubar setelah mereka mengantongi surat resmi revisi pengajuanUMKdenganbesaran Rp2.697.000.

”Sudah final, bupati sudah mengajukan revisi UMK dengan nominal sesuai dengan tuntutan kami,” kata Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mojokerto, Ardian Safendra. Ardian menyebut jika nominal UMK yang diajukan buruh itu sesuai dengan mekanisme penetapan UMK. Menurutnya, dari hasil penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang mencapai Rp2,4 juta dan nilai inflasi, angka UMK Rp2.697.000 merupakan nilai UMK yang wajar.

”Itu sesuai dengan surat edaran Gubernur Jatim. Nominal usulan Rp2,4 juta sebelumnya, masih belum ada penambahan transportasi,” ujarnya. Dia menyebutkan, semua serikat buruh di Kabupaten Mojokerto sepakat mengawal nominal UMK yang sudah diajukan bupati kepada gubernur. Menurutnya, tak ada alasan bagi Gubernur Jatim Soekarwo tidak meloloskan angka UMK tahun 2015 itu.

”Gubernur wajib mengesahkan pengajuan UMK dari daerah. Kalau sampai nanti angka ini meleset, buruh akan kembali melakukan unjuk rasa dengan jumlah massa lebih besar,” ucapnya. Buruh, kata dia, puas dengan besaran UMK yang telah diajukan bupati kepada gubernur. Ia menilai angka ini tak akan memberatkan pengusaha. Karena beberapa daerah di wilayah ring 1 juga telah menetapkan angka yang sama.

”Karena Kabupaten Mojokerto merupakan ring 1. UMK yang kami ajukan hanya selisih Rp3.000 dibanding Pasuruan,” ujarnya.

Tritus julan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3281 seconds (0.1#10.140)