Akun Triomacan di Mata Pengamat TI

Selasa, 04 November 2014 - 22:19 WIB
Akun Triomacan di Mata...
Akun Triomacan di Mata Pengamat TI
A A A
DEPOK - Siapapun bisa menggunakan akun media sosial secara anonim. Namun sayangnya, banyak akun anonim yang digunakan untuk tujuan negatif.

Pengamat Teknologi Informasi Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, tujuan negatif itu antara lain, menjelekkan orang lain, mengirim gambar porno, fitnah hingga kasus pemerasan seperti yang dilakukan akun triomacan2000.

"Bahkan ada beberapa akun yang seolah intelijen dengan memberikan informasi mengenai sesuatu hal atau orang dengan sangat meyakinkan," kata Heru di Kota Depok, Selasa (4/11/2014).

Seperti halnya, akun Triomacan2000 yang memberikan informasi tentang seseorang dan membuat publik dengan sejumlah data yang dimiliki sehingga membuat percaya segelintir orang. "Seolah data mereka A1," katanya.

Menurut dia, ada perbedaan tipis antara memang benar mengungkap untuk kebenaran atau memiliki tujuan tertentu.

"Sistematis memang. Ada maksud tertentu setelah pengungkapan," tukasnya.

Dia mengatakan, pemilik akun membangun basis massa untuk membuat orang percaya dengan informasi yang disampaikan.

Bertambahnya pengikut atau follower akun tersebut mengindikasikan informasi yang dilontarkan dipercaya dan diburu banyak orang.

"Ketika data dikemukakan maka massa percaya. Ditambah lagi dengan retweet dari follower-nya sehingga seolah membenarkan informasi itu," tukasnya.

Heru mengatakan, siapapun yang melakukan pelanggaran di dunia maya dapat dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
MNC Peduli Salurkan...
MNC Peduli Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
12 jam yang lalu
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
12 jam yang lalu
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
12 jam yang lalu
PNM Komitmen Hadirkan...
PNM Komitmen Hadirkan Layanan Berlandaskan Keadilan Sosial
13 jam yang lalu
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
16 jam yang lalu
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
17 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved