ABG Digilir Empat Buruh Bangunan di Toilet Proyek
A
A
A
KARAWANG - ABG keterbelakangan mental digilir empat orang buruh bangunan. Parahnya, aksi bejat itu dilakukan di toilet proyek tempat para buruh itu bekerja.
Informasi yang diterima, ABG berinisial NS (14) warga Sinarmulya, Kelurahan Karawang Wetan (Johar) Kecamatan Karawang Timur, awalnya numpang hendak buang air kecil di sebuah toilet yang berada dalam proyek bangunan di Pasar Johar, Karawang.
Saat itu, korban tengah melakukan aktivitas sehari-harinya, ikut berjualan kopi dengan neneknya.
Namun ketika hendak masuk toilet, korban berpapasan dengan seorang buruh bangunan di proyek tersebut, berinisial AP (17).
"Saat berpapasan itu, AP kemudian mencegat korban dan ngajak ngobrol. Dalam obrolan itu, AP pun melancarkan rayuannya hingga berhasil memperkosanya," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Doni Satria Wicaksono melalui Kanit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Yoga Prayoga, Senin (3/11/2014), di ruang kerjanya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, AP kemudian berlalu, kemudian datang rekannya berinisial MSH (20). Melihat kemolekan tubuh korban, MSH pun langsung menuntun kembali korban ke kamar mandi dan memperkosanya.
"Korban juga sempat diancam oleh kedua tersangka untuk tutup mulut, tak menceritakan apa yang dialaminya ke orang lain," lanjut Yoga.
Tak selesai sampai disana, usai MSH, kemudian datang buruh bangunan lainnya, berinisial ASH (19).
Sama dengan kedua buruh sebelumnya, ASH yang masuk ke toilet melihat korban sudah tak berbusana, kemudian memperkosanya juga. Usai itu, ASH berlari keluar dan masuk tersangka terakhir, MA (21).
MA yang melihat korban tengah merapikan pakaiannya, kemudian mendorongnya dan melucuti pakaiannya, hingga menyetubuhinya.
"Keempatnya sempat mau melarikan diri. Tapi petugas kami cepat tanggap. Setelah kami menerima laporan, petugas langsung melakukan pencarian tersangka, hingga berhasil menangkapnya di proyek tempat kerjanya. Keempatnya merupakan warga Grobogan, Jawa Timur," kata Yoga.
Atas perbuatannya, keempatnya dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di tempat terpisah, nenek korban, ES (61) mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu 1 November sekitar jam 10.00 WIB. Sebelum kejadian, kata dia, dirinya melihat keempat tersangka tengah berpesta miras di lokasi proyek.
"Awalnya kami takut masuk dan berjualan ke dalam proyek itu. Tapi karena kebutuhan, ya mau ga mau nekat juga," katanya.
Menurut dia, cucunya sejak bayi tinggal bersamanya. Kedua orang tuanya bekerja merantau ke luar Karawang.
Karena memiliki keterbelakangan mental, cucunya ditinggal dan hidup bersamanya. Untuk mempertahankan hidup, si nenek dan cucunya itu berjualan kopi keliling.
Informasi yang diterima, ABG berinisial NS (14) warga Sinarmulya, Kelurahan Karawang Wetan (Johar) Kecamatan Karawang Timur, awalnya numpang hendak buang air kecil di sebuah toilet yang berada dalam proyek bangunan di Pasar Johar, Karawang.
Saat itu, korban tengah melakukan aktivitas sehari-harinya, ikut berjualan kopi dengan neneknya.
Namun ketika hendak masuk toilet, korban berpapasan dengan seorang buruh bangunan di proyek tersebut, berinisial AP (17).
"Saat berpapasan itu, AP kemudian mencegat korban dan ngajak ngobrol. Dalam obrolan itu, AP pun melancarkan rayuannya hingga berhasil memperkosanya," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Doni Satria Wicaksono melalui Kanit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Yoga Prayoga, Senin (3/11/2014), di ruang kerjanya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, AP kemudian berlalu, kemudian datang rekannya berinisial MSH (20). Melihat kemolekan tubuh korban, MSH pun langsung menuntun kembali korban ke kamar mandi dan memperkosanya.
"Korban juga sempat diancam oleh kedua tersangka untuk tutup mulut, tak menceritakan apa yang dialaminya ke orang lain," lanjut Yoga.
Tak selesai sampai disana, usai MSH, kemudian datang buruh bangunan lainnya, berinisial ASH (19).
Sama dengan kedua buruh sebelumnya, ASH yang masuk ke toilet melihat korban sudah tak berbusana, kemudian memperkosanya juga. Usai itu, ASH berlari keluar dan masuk tersangka terakhir, MA (21).
MA yang melihat korban tengah merapikan pakaiannya, kemudian mendorongnya dan melucuti pakaiannya, hingga menyetubuhinya.
"Keempatnya sempat mau melarikan diri. Tapi petugas kami cepat tanggap. Setelah kami menerima laporan, petugas langsung melakukan pencarian tersangka, hingga berhasil menangkapnya di proyek tempat kerjanya. Keempatnya merupakan warga Grobogan, Jawa Timur," kata Yoga.
Atas perbuatannya, keempatnya dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di tempat terpisah, nenek korban, ES (61) mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu 1 November sekitar jam 10.00 WIB. Sebelum kejadian, kata dia, dirinya melihat keempat tersangka tengah berpesta miras di lokasi proyek.
"Awalnya kami takut masuk dan berjualan ke dalam proyek itu. Tapi karena kebutuhan, ya mau ga mau nekat juga," katanya.
Menurut dia, cucunya sejak bayi tinggal bersamanya. Kedua orang tuanya bekerja merantau ke luar Karawang.
Karena memiliki keterbelakangan mental, cucunya ditinggal dan hidup bersamanya. Untuk mempertahankan hidup, si nenek dan cucunya itu berjualan kopi keliling.
(sms)