Dua Pengedar Narkoba Diciduk
A
A
A
MADIUN - Polres Madiun berhasil menangkap dua pemuda yang diduga menjadi pengedar narkoba antarkota. Keduanya ditangkap secara terpisah dan diduga dari jaringan yang berbeda.
Kasat Reskoba Polres Madiun AKP Basuki DK menyatakan, kedua tersangka pengedar narkoba adalah ASM dan RIY. ASM ditangkap polisi pada Senin (27/10) di rumahnya, Desa Darmorejo, Kecamatan Mejayan. Saat diamankan, ASM yang merupakan pengepul barang bekas ini kedapatan menyimpan dua paket sabu-sabu.
Paket pertama seberat 0,34 gram, sedangkan paket kedua seberat 0,32 gram. Polisi juga berhasil mengamankan seperangkat alat isap sabu serta telepon genggam yang semuanya kini menjadi barang bukti.
Tersangka kedua adalah RIY, warga Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng. RIY bekerja sebagai petani di desa setempat. Tersangka ditangkap polisi pada hari yang sama dengan penangkapan ASM. Saat itu dia sedang bertransaksi pil koplo di tepi jalan desa di wilayah Pilangkenceng dengan konsumennya.
“Penangkapan ini merupakan pengembangan informasi masyarakat yang resah dengan perilaku kedua pelaku di masing-masing wilayah. Setelah diselidiki, ternyata dari tangan mereka terdapat barang bukti narkoba,” ungkap AKP Basuki DK kemarin.
Dari tangan RIY, polisi berhasil mengamankan barang bukti 35 butir pil koplo yang disimpan di bungkus rokok. Selain itu, diamankan dua buah telepon genggam milik tersangka. Dalam melancarkan aksinya, pil penenang tersebut dijual dalam bentuk paket yang berisi 35 butir dengan harga Rp50.000/paketnya.
Kepada polisi, tersangka ASM mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang biasa berada di Terminal Mejayan, Kabupaten Madiun. “Sabu-sabu itu saya beli dari seseorang. Setiap paketnya saya beli seharga Rp400.000,” ungkap ASM kepada penyidik.
Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk mengungkap tersangka lain yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu. Sementara, RIY pernah dihukum untuk kasus yang sama, mengedarkan pil LL di kalangan pelajar. Bahkan, RIY baru tujuh bulan lalu menghirup udara bebas.
Dili Eyato
Kasat Reskoba Polres Madiun AKP Basuki DK menyatakan, kedua tersangka pengedar narkoba adalah ASM dan RIY. ASM ditangkap polisi pada Senin (27/10) di rumahnya, Desa Darmorejo, Kecamatan Mejayan. Saat diamankan, ASM yang merupakan pengepul barang bekas ini kedapatan menyimpan dua paket sabu-sabu.
Paket pertama seberat 0,34 gram, sedangkan paket kedua seberat 0,32 gram. Polisi juga berhasil mengamankan seperangkat alat isap sabu serta telepon genggam yang semuanya kini menjadi barang bukti.
Tersangka kedua adalah RIY, warga Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng. RIY bekerja sebagai petani di desa setempat. Tersangka ditangkap polisi pada hari yang sama dengan penangkapan ASM. Saat itu dia sedang bertransaksi pil koplo di tepi jalan desa di wilayah Pilangkenceng dengan konsumennya.
“Penangkapan ini merupakan pengembangan informasi masyarakat yang resah dengan perilaku kedua pelaku di masing-masing wilayah. Setelah diselidiki, ternyata dari tangan mereka terdapat barang bukti narkoba,” ungkap AKP Basuki DK kemarin.
Dari tangan RIY, polisi berhasil mengamankan barang bukti 35 butir pil koplo yang disimpan di bungkus rokok. Selain itu, diamankan dua buah telepon genggam milik tersangka. Dalam melancarkan aksinya, pil penenang tersebut dijual dalam bentuk paket yang berisi 35 butir dengan harga Rp50.000/paketnya.
Kepada polisi, tersangka ASM mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang biasa berada di Terminal Mejayan, Kabupaten Madiun. “Sabu-sabu itu saya beli dari seseorang. Setiap paketnya saya beli seharga Rp400.000,” ungkap ASM kepada penyidik.
Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk mengungkap tersangka lain yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu. Sementara, RIY pernah dihukum untuk kasus yang sama, mengedarkan pil LL di kalangan pelajar. Bahkan, RIY baru tujuh bulan lalu menghirup udara bebas.
Dili Eyato
(ftr)