Polrestabes Musnahkan Narkoba Rp7 Miliar
A
A
A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti kasus narkoba bernilai Rp7 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut di antaranya sabu-sabu (SS) seberat 3,3 kg dan 4.946 butir ekstasi.
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari empat tersangka, yakni Fretz Johan Rorimpandey alias Yahya alias Agus dengan barang bukti 2,6 kg SS, 4,946 butir pil ekstasi; Benny Bactiar Sanjaya barang bukti 1,8 ons SS; Denny Yanto barang bukti 63,20 gram SS; serta Zendi Shahriar dengan barang bukti 5 ons SS.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah tujuh hari penetapan tersangka. Sebelum dimusnahkan, untuk mengetahui keaslian barang bukti tersebut, Tim Labfor Polda Jatim menguji terlebih dahulu.
"Narkoba merupakan bentuk kejahatan yang sangat luar biasa, maka untuk memeranginya harus dilakukan dengan luar biasa juga," kata Kombes Pol Setija Junianta kemarin.
Pemusnahan yang dilakukan di Mapolrestabes Surabaya tersebut dihadiri Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak, Pengadilan Negeri, BNNP Jatim, BNNK Surabaya, BPPOM, serta dari tokoh agama dan masyarakat.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus narkoba skala besar ini berawal dari informasi masyarakat adanya pengedar yang sering beroperasi di Jalan Tidar.
Dari informasi tersebut, anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Denny Yanto di depan sebuah food courtdi Jalan Tidar.
Dari sinilah para tersangka lain berhasil diringkus. Terbanyak, barang bukti diperoleh dari Fretz Johan Rorimpandey berupa 2,6 kg SS, 4,946 butir pil ekstasi.
Zaki zubaidi
SABTU 25 OKTOBER 2014
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari empat tersangka, yakni Fretz Johan Rorimpandey alias Yahya alias Agus dengan barang bukti 2,6 kg SS, 4,946 butir pil ekstasi; Benny Bactiar Sanjaya barang bukti 1,8 ons SS; Denny Yanto barang bukti 63,20 gram SS; serta Zendi Shahriar dengan barang bukti 5 ons SS.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah tujuh hari penetapan tersangka. Sebelum dimusnahkan, untuk mengetahui keaslian barang bukti tersebut, Tim Labfor Polda Jatim menguji terlebih dahulu.
"Narkoba merupakan bentuk kejahatan yang sangat luar biasa, maka untuk memeranginya harus dilakukan dengan luar biasa juga," kata Kombes Pol Setija Junianta kemarin.
Pemusnahan yang dilakukan di Mapolrestabes Surabaya tersebut dihadiri Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak, Pengadilan Negeri, BNNP Jatim, BNNK Surabaya, BPPOM, serta dari tokoh agama dan masyarakat.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus narkoba skala besar ini berawal dari informasi masyarakat adanya pengedar yang sering beroperasi di Jalan Tidar.
Dari informasi tersebut, anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Denny Yanto di depan sebuah food courtdi Jalan Tidar.
Dari sinilah para tersangka lain berhasil diringkus. Terbanyak, barang bukti diperoleh dari Fretz Johan Rorimpandey berupa 2,6 kg SS, 4,946 butir pil ekstasi.
Zaki zubaidi
SABTU 25 OKTOBER 2014
(bbg)