Biaya Nikah di Sinjai Capai Rp1,2 Juta

Jum'at, 24 Oktober 2014 - 02:02 WIB
Biaya Nikah di Sinjai...
Biaya Nikah di Sinjai Capai Rp1,2 Juta
A A A
SINJAI - Biaya menikah di Kabupaten Sinjai naik dua kali lipat. Harapan pemerintah untuk menghilangkan praktik gratifikasi atau pungutan liar dalam urusan nikah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 pun gagal.

Untuk menikah di Kabupaten Sinjai, mestinya calon pengantin membayar Rp600 ribu kepada Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, tarif menikah naik dua kali lipat, dan calon pengantin harus membayar Rp1,2 juta baru bisa dinikahkan.

"Saya terpaksa membayar biaya nikah Rp1,2 juta. Pihak KUA Sinjai Timur tidak memproses administrasi pernikahannya, jika tidak membayar sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pegawai KUA," keluh Asrianto, warga Saukang, Kamis (23/10/2014).

Hal senada diungkapkan Uttang, warga Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjau Utara. Dia mengaku, dikenakan biaya nikah oleh KUA sebesar Rp1 juta. Biaya itu, kata pihak KUA, digunakan untuk setoran ke Bank BRI, dan saksi pengantin.

"Informasi dari pegawai KUA, uang tersebut selain disetor ke Bank BRI sebesar Rp600 ribu, juga untuk honor saksi pengantin yang menyaksikan prosesi akad nikah," terangnya.

Menanggapi mahalnya biaya nikah, Direktur Yayasan Peduli Bangsa (YPB) Sinjai Awaluddin Adil mengatakan, biaya nikah di sejumlah kecamatan, seperti di Kecamatan Sinjai Timur, Sinjai Selatan, dan Tellulimpoe, memang sangat tinggi.

“Didalam PP susah jelas, jika nikah atau rujuk dilaksanakan di kantor KUA (pada jam kerja), maka tidak ada biaya atau nol rupiah. Tetapi jika dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, maka biayanya Rp600 ribu, tidak ada biaya tambahan,” bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kepala Kemenag Sinjai segera turun tangan menindak oknum aparatnya yang sudah meresahkan masyarakat.

"Kami mendesak Kemenag serius menangani persoalan ini. Jika tidak, kami akan melaporkan keluhan masyarakat tersebut ke pihak berwajib sebagai perbuatan gratifikasi dan pemerasan," ancam Awaluddin.

Terpisah, Kepala Kemenag Sinjai Mudarak Dahlan mengaku, pihaknya telah menegur beberapa penyuluh PPN dan pegawai KUA yang terindikasi menerima biaya nikah diluar aturan yang ada.

"Pekan depan kami akan mengagendakan rapat bersama sejumlah pihak membahas keluhan dari masyarakat tersebut, agar masalah ini tidak berlarut-larut," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)