Biaya Nikah di Sinjai Capai Rp1,2 Juta

Jum'at, 24 Oktober 2014 - 02:02 WIB
Biaya Nikah di Sinjai...
Biaya Nikah di Sinjai Capai Rp1,2 Juta
A A A
SINJAI - Biaya menikah di Kabupaten Sinjai naik dua kali lipat. Harapan pemerintah untuk menghilangkan praktik gratifikasi atau pungutan liar dalam urusan nikah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 pun gagal.

Untuk menikah di Kabupaten Sinjai, mestinya calon pengantin membayar Rp600 ribu kepada Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, tarif menikah naik dua kali lipat, dan calon pengantin harus membayar Rp1,2 juta baru bisa dinikahkan.

"Saya terpaksa membayar biaya nikah Rp1,2 juta. Pihak KUA Sinjai Timur tidak memproses administrasi pernikahannya, jika tidak membayar sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pegawai KUA," keluh Asrianto, warga Saukang, Kamis (23/10/2014).

Hal senada diungkapkan Uttang, warga Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjau Utara. Dia mengaku, dikenakan biaya nikah oleh KUA sebesar Rp1 juta. Biaya itu, kata pihak KUA, digunakan untuk setoran ke Bank BRI, dan saksi pengantin.

"Informasi dari pegawai KUA, uang tersebut selain disetor ke Bank BRI sebesar Rp600 ribu, juga untuk honor saksi pengantin yang menyaksikan prosesi akad nikah," terangnya.

Menanggapi mahalnya biaya nikah, Direktur Yayasan Peduli Bangsa (YPB) Sinjai Awaluddin Adil mengatakan, biaya nikah di sejumlah kecamatan, seperti di Kecamatan Sinjai Timur, Sinjai Selatan, dan Tellulimpoe, memang sangat tinggi.

“Didalam PP susah jelas, jika nikah atau rujuk dilaksanakan di kantor KUA (pada jam kerja), maka tidak ada biaya atau nol rupiah. Tetapi jika dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, maka biayanya Rp600 ribu, tidak ada biaya tambahan,” bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kepala Kemenag Sinjai segera turun tangan menindak oknum aparatnya yang sudah meresahkan masyarakat.

"Kami mendesak Kemenag serius menangani persoalan ini. Jika tidak, kami akan melaporkan keluhan masyarakat tersebut ke pihak berwajib sebagai perbuatan gratifikasi dan pemerasan," ancam Awaluddin.

Terpisah, Kepala Kemenag Sinjai Mudarak Dahlan mengaku, pihaknya telah menegur beberapa penyuluh PPN dan pegawai KUA yang terindikasi menerima biaya nikah diluar aturan yang ada.

"Pekan depan kami akan mengagendakan rapat bersama sejumlah pihak membahas keluhan dari masyarakat tersebut, agar masalah ini tidak berlarut-larut," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Waduh! Biaya Kawinan...
Waduh! Biaya Kawinan Makin Besar! Lagu di Pesta Pernikahan Kena Royalti
Seorang Pria di Bengkulu...
Seorang Pria di Bengkulu Tega Jual Tunangannya Rp250 Ribu Untuk Biaya Nikah
Siapkan Biaya Nikah,...
Siapkan Biaya Nikah, Sejoli di Padang Nekat Edarkan Sabu
Jual Sabu untuk Biaya...
Jual Sabu untuk Biaya Nikah, Pemuda Tarakan Dibekuk Polisi
Pembayaran Biaya Nikah...
Pembayaran Biaya Nikah di Maros Kini Bisa Menggunakan EDC
Untuk Biaya Nikah, 2...
Untuk Biaya Nikah, 2 Karyawan Gelapkan Barang Distributor Sembako
Berita Terkini
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
5 menit yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
1 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
2 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
2 jam yang lalu
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
2 jam yang lalu
389 Personel Polisi...
389 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konser Akbar Monas 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved