Biaya Nikah di Sinjai Capai Rp1,2 Juta

Jum'at, 24 Oktober 2014 - 02:02 WIB
Biaya Nikah di Sinjai...
Biaya Nikah di Sinjai Capai Rp1,2 Juta
A A A
SINJAI - Biaya menikah di Kabupaten Sinjai naik dua kali lipat. Harapan pemerintah untuk menghilangkan praktik gratifikasi atau pungutan liar dalam urusan nikah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 pun gagal.

Untuk menikah di Kabupaten Sinjai, mestinya calon pengantin membayar Rp600 ribu kepada Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, tarif menikah naik dua kali lipat, dan calon pengantin harus membayar Rp1,2 juta baru bisa dinikahkan.

"Saya terpaksa membayar biaya nikah Rp1,2 juta. Pihak KUA Sinjai Timur tidak memproses administrasi pernikahannya, jika tidak membayar sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pegawai KUA," keluh Asrianto, warga Saukang, Kamis (23/10/2014).

Hal senada diungkapkan Uttang, warga Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjau Utara. Dia mengaku, dikenakan biaya nikah oleh KUA sebesar Rp1 juta. Biaya itu, kata pihak KUA, digunakan untuk setoran ke Bank BRI, dan saksi pengantin.

"Informasi dari pegawai KUA, uang tersebut selain disetor ke Bank BRI sebesar Rp600 ribu, juga untuk honor saksi pengantin yang menyaksikan prosesi akad nikah," terangnya.

Menanggapi mahalnya biaya nikah, Direktur Yayasan Peduli Bangsa (YPB) Sinjai Awaluddin Adil mengatakan, biaya nikah di sejumlah kecamatan, seperti di Kecamatan Sinjai Timur, Sinjai Selatan, dan Tellulimpoe, memang sangat tinggi.

“Didalam PP susah jelas, jika nikah atau rujuk dilaksanakan di kantor KUA (pada jam kerja), maka tidak ada biaya atau nol rupiah. Tetapi jika dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, maka biayanya Rp600 ribu, tidak ada biaya tambahan,” bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kepala Kemenag Sinjai segera turun tangan menindak oknum aparatnya yang sudah meresahkan masyarakat.

"Kami mendesak Kemenag serius menangani persoalan ini. Jika tidak, kami akan melaporkan keluhan masyarakat tersebut ke pihak berwajib sebagai perbuatan gratifikasi dan pemerasan," ancam Awaluddin.

Terpisah, Kepala Kemenag Sinjai Mudarak Dahlan mengaku, pihaknya telah menegur beberapa penyuluh PPN dan pegawai KUA yang terindikasi menerima biaya nikah diluar aturan yang ada.

"Pekan depan kami akan mengagendakan rapat bersama sejumlah pihak membahas keluhan dari masyarakat tersebut, agar masalah ini tidak berlarut-larut," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Waduh! Biaya Kawinan...
Waduh! Biaya Kawinan Makin Besar! Lagu di Pesta Pernikahan Kena Royalti
Seorang Pria di Bengkulu...
Seorang Pria di Bengkulu Tega Jual Tunangannya Rp250 Ribu Untuk Biaya Nikah
Siapkan Biaya Nikah,...
Siapkan Biaya Nikah, Sejoli di Padang Nekat Edarkan Sabu
Pembayaran Biaya Nikah...
Pembayaran Biaya Nikah di Maros Kini Bisa Menggunakan EDC
Untuk Biaya Nikah, 2...
Untuk Biaya Nikah, 2 Karyawan Gelapkan Barang Distributor Sembako
Jual Sabu untuk Biaya...
Jual Sabu untuk Biaya Nikah, Pemuda Tarakan Dibekuk Polisi
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
28 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved