Polda Jabar Ungkap Penambangan Liar di Kabupaten Bogor

Jum'at, 17 Oktober 2014 - 20:59 WIB
Polda Jabar Ungkap Penambangan...
Polda Jabar Ungkap Penambangan Liar di Kabupaten Bogor
A A A
BOGOR - Direktorat Reskrimsus Polda Jabar, mengungkap penyalahgunaan penambangan liar di Kabupaten Bogor yang mampu mengangkut sekitar 25 ton pasir dan batu dalam sehari aktivitasnya.

Penambang liar ini dilakukan di tiga kecamatan yaitu Gunung Sindur, Rumpin, dan di Cigudeg.

Dari tiga wilayah tersebut, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga menjadi dalang dalam penambangan liar yang dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan ini.

Kepala Subdit Kriminal Khusus IV Polda Jabar, Ade Harianto mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis 16 Oktober lalu. Berdasarkan pengembangan pihaknya telah menetapkan tiga orang yang diduga dalang dalam penambangan liar tersebut.

"Namun kami belum menetapkan status tersangka kepada ketiga orang yang diduga menguasai penambangan liar tersebut. Kini kami masih melakukan pengembangan penyelidikan," ungkapnya.

Ade menambahkan untuk saksi sendiri, pihaknya telah memanggil 21 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Selain itu, lima alat berat dan beberapa kendaraan angkut yang digunakan untuk mengeruk pasir dan batu pun disita petugas. Kini barang bukti telah diamankan di Mapolres Bogor.

Hal tersebut dilakukan untuk menghentikan aktivitas penambangan liar di tiga tempat wilayah tersebut.

Penambangan liar tersebut menurut Ade, dapat mengancam kelestarian lingkungan seperti rusaknya ekosistem yang akan berdampak buruk pada masyarakat.

"Infrastruktur jalan di sekitar daerah penambangan liar itu rusak karena sering dilalui kendaraan berat. Demikian juga dengan ekosistem alam yang berubah sejak dilakukannya penambangan liar ini," timpalnya.

Para pelaku itu pun, menurutnya, jelas tak memperhatikan kaidah penambangan. Pasalnya perusahaan pertambangan liar itu tak pernah melakukan reklamasi terhadap lahan yang sudah dikeruk meski aktivitas penambangan sudah dilakukan sejak puluhan tahun yang lalu.

Melihat hal tersebut, pihaknya akan meneliti sejauh mana legalitas perusahaan pertambangan yang saat ini sudah dihentikan operasional penambangannya.

"Kami juga akan meneliti apakah perusahaan-perusahaan penambang ini mempunyai izin penambangan atau tidak. Selain itu juga, kami juga menemukan adanya tenaga kerja asing di salah satu perusahaan pertambangan liar itu," tandas dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0826 seconds (0.1#10.140)